Pertanyaan:
Ustadz, ana baru nikah kira-kira 6 bulan yang lalu, saat menikah istri ana berhutang atas perintah ibunya untuk mengadakan pesta walimahan yang mewah tanpa sepengetahuan ana. Istri ana minta diizinkan kerja di luar rumah karena harus membayar hutang tersebut. Apakah yang harus ana lakukan? Jazakumullah Khoir Katsiron.
Jawaban:
Memang asalnya wanita itu tugas utamanya di rumah berdasarkan firman Allah, “Tetaplah kamu (wanita) tinggal di rumahmu dan jangan bertabarruj seperti pada zaman jahiliyah pertama”. Dan hikmah dibalik pengguguran kewajiban shalat jama’ah dari kaum wanita adalah agar mereka lebih maksimal di rumah menjalankan tugas-tugas rumah dari mulai melayani suami, mengasuh anak dan merawat rumah.
Namun, kadang wanita terpaksa harus kerja karena tuntutan kondisi. Maka boleh wanita kerja dengan syarat-syarat:
- Setelah mendapat izin dari suami bila telah berumah tangga.
- Jenis pekerjaan tidak bertentangan dengan kodratnya.
- Setelah menyelesaikan urusan dan tugas rumah tangga.
- Tidak mengundang fitnah, khalwah dan ikhtilath.
- Bekerja di bagian pekerjaan khusus wanita lebih mulia dan bermartabat.
- Tidak mengumbar aurat ketika berangkat kerja dan harus tetap mengenakan hijab yang syar’i.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar