Sabtu, 28 November 2009

Pengaruh Lingkungan Terhadap Pendidikan Anak

PENGARUH KESHALIHAN ORANG TUA

Keshalihan kedua orang tua memberi pengaruh kepada anak-anaknya. Bukti pengaruh ini bisa dilihat dari kisah Nabi Khidhir yang menegakkan tembok dengan suka rela tanpa meminta upah, sehingga Musaq menanyakan alasan mengapa ia tidak mau mengambil upah. Allah 'Azza Wa Jalla berfirman memberitakan perkataan Nabi Khidhir, yang artinya:

Adapun dinding rumah itu adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang shalih, maka Rabbmu menghendaki agar supaya mereka sampai kepada kedewasaan dan mengeluarkan simpanannya itu sebagai rahmat dari Rabbmu dan bukanlah aku melakukannya itu menurut kemauanku sendiri. Demikian itu adalah tujuan perbuatan-perbuatan yang kamu tidak dapat sabar terhadapnya. (Qs. al-Kahfi/18:82).

Dalam menafsirkan firman Allah 'Azza Wa Jalla “dan kedua orang tuanya adalah orang shalih,” Ibnu Katsir berkata: “Ayat di atas menjadi dalil bahwa keshalihan seseorang berpengaruh kepada anak cucunya di dunia dan akhirat, berkat ketaatan dan syafaatnya kepada mereka, maka mereka terangkat derajatnya di surga agar kedua orang tuanya senang dan berbahagia sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Qur`ân dan as-Sunnah”.1 Allah telah memerintahkan kepada kedua orang tua yang khawatir terhadap masa depan anak-anaknya agar selalu bertakwa, beramal shalih, beramar ma’ruf nahi mungkar dan berbagai macam amal ketaatan lainnya, sehingga dengan amalan-amalan itu Allah akan menjaga anak cucunya.


Allah 'Azza Wa Jalla berfirman, yang artinya: Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (Qs. an-Nisâ‘/4:9).

Dari Said bin Jubair dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu'anhu, berkata: “Allah 'Azza Wa Jalla mengangkat derajat anak cucu seorang mukmin setara dengannya, meskipun amal perbuatan anak cucunya di bawahnya, agar kedua orang tuanya tenang dan bahagia. Kemudian beliau membaca firman Allah, (yang artinya):

‘Dan orang-orang yang beriman dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan. Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya’.” (Qs. ath-Thûr/52:21).2

Ibnu Syahin meriwayatkan, bahwasanya Haritsah bin Nu‘man Radhiallahu'anhu datang kepada Nabi Shallallahu'alaihi Wa Sallam namun ia sedang berbicara dengan seseorang hingga ia duduk tidak mengucapkan salam, maka Jibril 'Alaihissalam berkata: “Ketahuilah bila orang ini mengucapkan salam, maka aku akan menjawabnya?” Nabi Shallallahu'alaihi Wa Sallam berkata kepada Jibril 'Alaihissalam: “Kamu kenal dengan orang ini?” Jibril 'Alaihissalam menjawab: “Ya, ia termasuk delapan puluh orang yang sabar pada waktu perang Hunain yang telah dijamin rizki oleh Allah bersama anak-anak mereka nanti di surga”.3

Syaikh Shiddiq Hasan Khân Rahimahullah berkata: “Sesungguhnya Allah mengangkat derajat anak cucu seorang mukmin, meskipun amalan mereka di bawahnya, agar orang tuanya tenang dan bahagia, dengan syarat mereka dalam keadaan beriman dan telah berumur baligh bukan masih kecil. Meskipun anak-anak yang belum baligh tetap dipertemukan dengan orang tua mereka”.4

Cara yang paling tepat untuk meluruskan anak-anak harus dimulai dengan melakukan perubahan sikap dan perilaku dari kedua orang tua. Begitu pula dengan merubah sikap dan perilaku kita kepada kedua orang tua kita, yaitu dengan berbuat baik dan taat kepadanya, serta menjauhi sikap durhaka kepadanya. Kita harus menanamkan komitmen dan berpegang teguh terhadap syariat Allah pada diri kita dan anak-anak. Barang siapa yang belum sayang kepada diri sendiri dengan berbuat baik kepada kedua orang tua, maka hendaklah segera bersikap sayang kepada anak-anaknya, yaitu dengan berbuat baik kepada orang tuanya agar nantinya anak cucunya berbuat baik kepadanya, sehingga mereka selamat dari dosa durhaka kepada kedua orang tua dan murka Allah. Karena anak-anak saat ini adalah orang tua di masa yang akan datang dan suatu ketika ia akan merasakan hal yang sama ketika menginjak masa tua.


MENCERMATI PENGARUH LINGKUNGAN

Lingkungan mempunyai pengaruh sangat besar dalam membentuk dan menentukan perubahan sikap dan perilaku seseorang, terutama pada generasi muda dan anak-anak. Bukankah kisah pembunuh 99 nyawa manusia yang akhirnya lengkap membunuh 100 nyawa itu berawal dari pengaruh buruknya lingkungan? Sehingga, nasihat salah seorang ulama supaya pembunuh tersebut mampu bertaubat dengan tulus dan terlepas dari jeratan kelamnya dosa, ialah agar ia meninggalkan lingkungan tempatnya bermukim dan pindah ke suatu tempat yang dihuni orang-orang baik yang selalu beribadah kepada Allah.5

Anak merupakan anugerah, karunia dan nikmat Allah yang terbesar yang harus dipelihara, sehingga tidak terkontaminasi dengan lingkungan. Oleh karena itu, sebagai orang tua, maka wajib untuk membimbing dan mendidik sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya, dan menjauhkan anak-anak dari pengaruh buruk lingkungan dan pergaulan. Wajib mencarikan lingkungan yang bagus dan teman-teman yang istiqâmah. Keluarga adalah lingkungan pertama dan mempunyai peranan penting dan pengaruh yang besar dalam pendidikan anak. Karena keluarga merupakan tempat pertama kali bagi tumbuh kembangnya anak, baik jasmani maupun rohani. Keluarga sangat berpengaruh dalam membentuk aqidah, mental, spiritual dan kepribadian, serta pola pikir anak. Yang kita tanamkan pada masa-masa tersebut akan terus membekas pada jiwa anak dan tidak mudah hilang atau berubah sesudahnya. Adapun bagi seorang pendidik, ia harus menjauhkan anak didiknya dari hal-hal yang membawa kepada kebinasaan dan ketergelinciran, serta mengangkat derajat mereka dari derajat binatang menjadi derajat manusia yang mempunyai semangat untuk mengemban amanat dan tugas agama. Sebagai pendidik, seseorang harus menjadikan kepribadian Rasul Shallallahu'alaihi Wa Sallam sebagai suri tauladan dalam seluruh aspek kehidupan dan dalam setiap proses pendidikan. Mengajak mereka untuk mengikuti jejak salafush-shalih serta memberi motivasi anak didik agar selalu bersanding dengan ulama dan orang-orang shalih. Seorang pendidik juga harus memahami dampak buruk yang disebabkan oleh keteledoran dalam mendidik anak. Dan ia harus mewaspadai faktor-faktor yang bisa mempengaruhi proses pendidikan anak, yaitu lingkungan rumah, sekolah, media cetak dan elektronik, teman bergaul, sahabat serta pembantu.


FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENDIDIKAN ANAK

A. Rumah.

Rumah adalah tempat pendidikan pertama kali bagi seorang anak dan merupakan tempat yang paling berpengaruh terhadap pola hidup seorang anak. Anak yang hidup di tengah keluarga yang harmonis, yang selalu melakukan ketaatan kepada Allah 'Azza Wa Jalla, sunah-sunnah Rasulullah Shallallahu'alaihi Wa Sallam ditegakkan dan terjaga dari kemungkaran, maka ia akan tumbuh menjadi anak yang taat dan pemberani. Oleh karena itu, setiap orang tua muslim harus memperhatikan kondisi rumahnya. Ciptakan suasana yang Islami, tegakkan sunnah, dan hindarkan dari kemungkaran. Mohonlah pertolongan kepada Allah agar anak-anak kita menjadi anak-anak yang bertauhid, berakhlak dan beramal sesuai dengan sunnah Rasulullah serta mengikuti jejak para salafush-shalih. Nabi Shallallahu'alaihi Wa Sallam bersabda:

Janganlah engkau jadikan rumahmu seperti kuburan; sesungguhnya setan akan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat al-Baqarah.6 Dalam hadits ini, terdapat anjuran untuk memperbaiki rumah supaya tidak seperti kuburan dan menjadi sarang setan, sehingga anak-anak yang tumbuh di dalamnya jauh dari Islam, bahkan kemungkaran setiap saat terjadi di rumahnya dan percekcokan orang tuanya mewarnai hidupnya, maka tidak disangsikan anak akan tumbuh menjadi anak yang keras dan kasar.


B. Sekolah.

Sekolah merupakan lingkungan baru bagi anak. Tempat bertemunya ratusan anak dari berbagai kalangan dan latar belakang yang berbeda, baik status sosial maupun agamanya. Di sekolah inilah anak akan terwarnai oleh berbagai corak pendidikan, kepribadian dan kebiasaan, yang dibawa masing-masing anak dari lingkungan dan kondisi rumah tangga yang berbeda-beda.

Begitu juga para pengajar berasal dari berbagai latar belakang pemikiran dan budaya serta kepribadian. Bagaimanakah keadaan mereka? Apakah memiliki komitmen terhadap aqidah yang lurus? Ataukah sebagai pengekor budaya dan pemikiran Barat yang rusak? Ataukah para pengajar memiliki pemikiran dan keyakinan yang dibangun berdasarkan nilai agama? Ataukah hanya sekedar pengajar yang menebarkan racun pemikiran dan budaya busuk, sehingga menghancurkan anak-anak kita? Seorang pengajar merupakan figur dan tokoh yang menjadi panutan anak-anak dalam mengambil semua nilai dan pemikiran tanpa memilah antara yang baik dengan yang buruk. Karena anak-anak memandang, guru adalah sosok yang disanjung, didengar dan ditiru. Sehingga pengaruh guru sangat besar terhadap kepribadian dan pemikiran anak. Oleh sebab itu, seorang pengajar harus membekali diri dengan ilmu dîn (agama) yang Shahîh sesuai dengan pemahaman Salafush-Shalih dan akhlak yang mulia, serta rasa sayang kepada anak didik. Dan tidak kalah penting, dalam membentuk kepribadian anak di sekolah, adalah kurikulum pendidikan. Apakah kurikulum tersebut berasal dari manhaj Islam, sehingga dapat mendukung untuk menegakkan ajaran Allah, sunnah Rasul dan ajaran Salafus-Shalih? Ataukah hanya sekedar menegakkan nilai dan wawasan kebangsaan, semangat nasionalisme dan kesukuan?


C. Media Elektronik dan Cetak.

Kedua media ini sangat berpengaruh terhadap pendidikan, tingkah laku dan kepribadian anak. Kalau orang tua tidak berhatihati dan waspada terhadap kedua media ini. Tidak jarang anak-anak akan tumbuh sebagai mana yang ia peroleh dari kedua media ini.

1. Radio dan Televisi

Dunia telah terbuka lebar bagi kita, dan dunia pun sudah berada di hadapan kita, bahkan di depan mata kita melalui beragam channel TV. Sarana-sarana informasi, baik melalui beragam radio dan televisi memiliki pengaruh yang sangat berbahaya dalam merusak pendidikan anak.

Dari sisi lain, radio dan televisi sebagai sumber berita, wahana penebar wacana baru, menimba ilmu pengetahuan dan menanamkan pola pikir pada anak. Namun kedua media itu juga menjadi sarana efektif dan senjata pemusnah massal para musuh Is-lam untuk menghancurkan nilai-nilai dasar Islam dan kepribadian islami pada generasi muda, karena para musuh selalu membuat rencana dan strategi untuk menghancurkan para pemuda Islam, baik secara sembunyi maupun terang-terangan.

Dalam buku Protokolat, para pemuka Yahudi menyatakan, bila orang Yahudi hendak memiliki negara Yahudi Raya, maka mereka harus mampu merusak generasi muda. Oleh karena itu, mereka sangat bersungguh-sungguh dalam menjerat generasi muda, terutama anak-anak. Mereka berhasil menebarkan racun kepada generasi muda dan anak-anak melalui tayangan film-film horor atau mistik yang mengandung unsur kekufuran dan kesyirikan. Tujuannya, ialah untuk menanamkan keyakinan dan pemikiran yang rusak pada para pemuda dan anak-anak. Misalnya, seperti film-film yang berjudul atau bertema Manusia Raksasa, Satria Baja Hitam, Xena, Spiderman. Atau seperti halnya film-film Nusantara yang kental dengan nilai-nilai yang merusak moral dan lain-lain. Atau film dunia hewan, seperti Ninja Hatori dan Pokemon. Atau film peperangan antara makhluk luar angkasa dengan penduduk bumi, atau manusia planet yang menampilkan orang-orang telanjang yang tidak menutup aurat dan mengajak anak-anak untuk hidup penuh romantis atau berduaan antara wanita dan laki-laki yang bukan mahram, atau melegalisasi perbuatan zina sehingga mereka melakukan zina dengan mudah, gampang dan bukan suatu aib, serta tidak perlu dihukum; bahkan dalam pandangan mereka orang yang mampu merebut wanita dari tangan orang lain dianggapnya sebagai pahlawan. Lebih parah lagi, film-film sejenis itu banyak ditayangkan dan cukup banyak diminati oleh kalangan muda dan orang dewasa.

Acara televisi seperti itu sangat berbahaya. Ia dapat menghancurkan kepribadian dan akhlak anak, serta merobohkan sendi-sendi aqidah yang telah tertanam kokoh, sehingga para pemuda menjadi generasi yang labil dan lemah, tidak memiliki kepribadian.

Ada seorang dokter yang kini aktif di salah satu yayasan. Di salah satu stasiun televisi, dia bercerita bahwa dirinya mulai mencoba merokok sejak kelas 4 SD, kemudian minum minuman keras, menghisap ganja, dan itu terus berlangsung hingga saat kuliah di kedokteran dengan kadar semakin besar. Yang menarik disini, ternyata yang menjadi motivasi sang dokter ini melakukan hal itu, karena ia ingin meniru gaya yang ditampilkan di dalam film koboi, bahwa seorang tokoh koboi kelihatan gagah berani dengan menenggak minuman keras. Sang dokter juga mengatakan, selama melakukan hal itu tidak ada yang memberi pengajaran atau pun mengingatkannya. Oleh karena itu, orang tua harus berhati-hati dan waspada terhadap bahaya televisi.


2. Internet.

Dari hari ke hari, semakin nampak jurang pemisah antara peradaban Barat dan fitrah manusia. Setiap orang yang menggunakan hati kecil dan pendengarannya dengan baik, pasti ia akan menyaksikan, betapa budaya Barat telah merobek dan mencabik-cabik nilai kemanusiaan, seperti dalam hal internet. Media ini telah menyumbangkan dampak negatif, sebab bahaya yang timbul dari internet lebih banyak daripada manfaatnya. Bahkan media ini sudah mengenyampingkan nilai kemuliaan dan kesucian dalam kamus kehidupan manusia. Misalnya, ada suatu situs khusus yang menampilkan berbagai gambar porno, sehingga dapat menjerat setiap muda mudi dengan berbagai macam perbuatan keji dan kotor. Akibat yang ditimbulkan ialah kehancuran. Inilah perang pemikiran yang paling dahsyat dan berbahaya yang dicanangkan Yahudi untuk menghancurkan nilai Islam dan generasi muslim. Banyak negara-negara Eropa dan Arab merasa sangat terganggu dan mengalami berbagai kenyataan pahit akibat kehadiran media internet ini. Wahai para pendidik, jagalah anak-anakmu dari bahaya racun media tersebut!

3. Telepon.

Manfaat telepon pada zaman sekarang ini tidak diragukan lagi, dan bahkan telepon telah mampu menjadikan waktu semakin efektif, informasi semakin cepat dan berbagai macam usaha ataupun pekerjaan mampu diselesaikan dalam waktu sangat singkat. Dalam beberapa detik saja, anda mampu menjangkau seluruh belahan dunia. Namun sangat disayangkan, ternyata kenikmatan tersebut berubah menjadi petaka dan bencana yang menghancurkan sebagian rumah tangga umat Islam.

Telepon, jika tidak digunakan sesuai dengan manfaatnya, maka tidak jarang justru akan menimbulkan bencana yang besar bagi keluarga muslim. Seringkali kejahatan menimpa keluarga muslim berawal dari telepon, baik berupa penipuan, pembunuhan, maupun perzinaan. Dan yang sering terjadi, baik pada remaja maupun orang dewasa, yaitu hubungan yang diharamkan bermula dari telepon. Karena dengan telepon, kapan saja hubungan bisa terjalin dengan mudah; apalagi sekarang, alat ini semakin canggih dan biayapun semakin murah.

Ada sebuah kisah nyata, seorang gadis belia menyerahkan kehormatannya kepada seorang laki-laki yang haram untuknya karena telepon. Awalnya, dari saling berbicara kemudian mengikat janji untuk bertemu, dan akhirnya perbuatan keji terjadi. Akhirnya, siapakah yang nanggung derita? Banyak juga terjadi, seorang ibu rumah tangga atau kepala rumah tangga berselingkuh berawal dari telepon, wa iyyadzubillah.

Oleh karena itu, kita harus waspada terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh pesawat ini. Gunakan telepon dengan semestinya. Hindari penggunaan yang tidak penting, disamping menghemat biaya juga terhindar dari bahaya. Dan yang perlu diwaspadai, telepon dengan lawan jenis, baik seorang murid dengan gurunya, atau seorang thalabul ‘ilmi dengan ustadz, apalagi di antara para remaja putra maupun putri; karena setan tidak akan membiarkan kalian selamat dari jeratannya. Allahu musta’an.


4. Majalah dan Cerpen Anak

Majalah dan buku-buku cerita sangat berperan penting dalam membentuk pola pikir dan ideologi anak. Sementara itu, majalah anak yang beredar di negeri kita, baik majalah anakanak maupun majalah remaja, isinya sangat jauh dari nilai-nilai Islam. Yang banyak ditonjolkan adalah syahwat dan hidup konsumtif. Ironisnya, media ini banyak dijadikan sebagai rujukan oleh anak-anak dan para remaja kita. Pengaruh majalah tersebut sangat besar dalam mempengaruhi generasi muda, sehingga banyak kita temui gaya hidup dan pola pikir mereka meniru dengan yang mereka dapatkan dari majalah yang kebanyakan pijakannya diambil dari budaya orang-orang kafir.

Padahal Al-Qur‘an yang mulia, banyak memuat cerita-cerita, seperti kisah tentang sapi Bani Israil, kisah tentang Ashabul-Kahfi dan pemilik kebun dalam surat al-Kahfi, kisah pertarungan antara kekuatan hak dengan batil, dan kisah-kisah umat-umat zaman dahulu yang diberi sanksi Allah akibat pelanggaran mereka terhadap perintah-Nya, serta seluruh kisah-kisah para nabi dan rasul. Disamping itu, masih banyak kisah-kisah yang benar dari as- Sunnah untuk menanamkan keteladanan para sahabat dan umat sebelumnya.

Oleh sebab itu, majalah dan buku-buku cerita memiliki peran yang sangat urgen, memiliki pengaruh sangat signifikan dalam membentuk pola pikir dan tingkah laku serta pendidikan anak. Anak-anak sangat gemar dan tertarik dengan berbagai kisah, karena kisah mengandung daya tarik, hiburan, lelucon, kepahlawanan, amanah, dan kesatriaan.

5. Komik dan Novel.

Komik banyak digandrungi oleh anakanak kecil atau remaja, bahkan orang dewasa. Namun bacaan ini, sekarang banyak memuat gambar-gambar yang tidak sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan anak. Begitu pula novel, rata-rata berisi percintaan, dongeng palsu, cerita legendaris, penuh dengan muatan syirik dan kekufuran, serta cerita romantika picisan.


D. Teman dan Sahabat.

Teman memiliki peran dan pengaruh besar dalam pendidikan, sebab teman mampu membentuk prinsip dan pemahaman yang tidak bisa dilakukan kedua orang tua. Oleh sebab itu, Al-Qur‘ân dan as-Sunnah sangat menaruh perhatian dalam masalah persahabatan.

Allah berfirman, yang artinya:

Dan bersabarlah kamu bersama-sama orang-orang yang menyeru Rabbnya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya. (Qs. al-Kahfi/18:28).

Allah berfirman memberitakan penyesalan orang kafir pada hari Kiamat, yang artinya: Kecelakaan besarlah bagiku, kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si fulan itu teman akrab(ku). Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al-Qur‘an ketika Al-Qur‘an itu telah datang kepadaku. Dan adalah setan itu tidak mau menolong manusia. (Qs. al-Furqân/25:28-29).

Dari Abu Hurairah Radhiallahu'anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu'alaihi Wa Sallam bersabda:

Seseorang tergantung agama temannya, maka hendaklah seorang di antara kalian melihat teman bergaulnya.7

Dari Abu Musa al-Asy’ari, ia bersabda:

Sesungguhnya, perumpamaan teman baik dengan teman buruk, seperti penjual minyak wangi dan pandai besi; adapun penjual minyak, maka kamu kemungkinan dia memberimu hadiah atau engkau membeli darinya atau mendapatkan aromanya; dan adapun pandai besi, maka boleh jadi ia akan membakar pakaianmu atau engkau menemukan bau anyir.8

Sahabat memberi pengaruh dan mewarnai perilaku temannya, seperti kata Imam Syafi’i dalam syairnya:

Saya mencintai orang-orang shalih walaupun aku tidak seperti mereka.
Semoga dengan mencintai mereka aku mendapatkan syafaat-Nya.
Aku membenci seseorang karena kemaksiatannya,
meskipun kami dalam hal perbelakan hampir sama.9

Wahai para pendidik, pilihkan untuk anakanakmu teman yang baik sebagaimana engkau memilihkan untuk mereka makanan dan pakaian yang terbaik.

E. Jalanan.

Jalanan tempat bermain dan lalu lalang anakanak terdapat banyak manusia dengan berbagai macam perangai, pemikiran, latar belakang sosial dan pendidikan. Dengan beragam latar belakang, mereka sangat membahayakan proses pendidikan anak, karena anak belum memiliki filter untuk menyaring mana yang baik dan mana yang buruk.

Di sela-sela bermain, anak akan mengambil dan meniru perangai serta tingkah laku temannya atau orang yang sedang lewat; sehingga terkadang mampu merubah pemikiran lurus menjadi rusak, apalagi mereka mempunyai kebiasaan rusak, misalnya perokok, pemabuk dan pecandu narkoba; maka mereka lebih cepat menebarkan kerusakan di tengah pergaulan anak-anak dan remaja.

F. Pembantu dan Tetangga.

Para pembantu memiliki peran cukup signifikan dalam pendidikan anak, karena pembantu mempunyai waktu yang relatif lama tinggal bersama anak, terutama pada usia balita. Sedangkan pada fase tersebut, anak sangat sensitif dari berbagai macam pengaruh. Pada masa usia itu merupakan masa awal pembentukan pemikiran dan aqidah, serta emosional. Begitu juga tetangga, mereka bisa membawa pengaruh, karena anak-anak kita kadang harus bermain ke rumahnya.

Waspadalah, wahai kaum muslimin! Jagalah anak-anak kalian dari semua pengaruh yang bisa merusak pendidikkan anak-anak kalian. Bekali mereka dengan aqidah yang shahih dan akhlak mulia. Ajarkan kepada mereka sirah Nabi Shallallahu'alaihi Wa Sallam dan perjalanan hidup para ulama. Tanamkan pula kesabaran dalam menunaikan segala kewajiban yang diperintahkan Allah, dan kesabaran dalam meninggalkan apa yang dilarang Allah. Jangan biarkan anak-anak kita terpengaruh oleh tingkah laku dan perangai orang-orang yang rusak dan jahat; yang dengan sengaja membuat strategi dan tipu daya untuk menghancurkan generasi umat Islam.

1 Tafsîr Ibnu Katsir, 5/ 141.
2 Lihat Tafsîr Jami‘ul-Bayan fî Tafsîril-Qur‘ân, ath-Thabari.
3 Riwayat Thabrani di dalam al-Kaba‘ir 3/227/(3225), dan disebutkan pula oleh Ibnu Hajar di dalam Ashabah, 1/312. Lihat pula Majma’uz-Zawaa‘id, 9/314.
4 Lihat Tafsîr Fathul-Bayân, Shiddiq Hasan Khân, 6/434.
5 Merujuk hadits riwayat al-Bukhari, no. 3470, Muslim no. 2766 (-red)
6 Shahîh, diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahîh-nya dalam kitab Shalat Musafirin (1821).
7 Shahîh, diriwayatkan Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (4833), at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (2379), dan beliau berkata: “Hadits ini hasan,” dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya, 2/ 303, 334.
8 Shahîh, diriwayatkan Imam al-Bukhari dalam Shahîh-nya (2101) dan Imam Muslim dalam Shahîh-nya (6653).
9 Lihat Diwan Imam as-Syafi’i, hlm. 79.

Selamatan Kehamilan

Soal

Apakah ada dasar hukum selamatan kehamilan, seperti 3 bulanan atau 7 bulanan (bahasa Jawa : Mitoni). Pada acara tersebut juga dsiertai dengan pembacaan diba’. Terus terang sata belum pernah membaca riwayat tentang selamatan seperti di atas pada masa Rasulullah. Mohon penjelasannya

JAWAB:

Selamatan kehamilan, seperti 3 bulanan atau 7 bulanan, tidak ada dalam ajaran Islam. Itu termasuk perkara baru dalam agama, dan semua perkara baru dalam agama adalah bid’ah, dan semua bid’ah merupakan kesesatan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Jauhilah semua perkara baru (dalam agama), karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah merupakan kesesatan. (HR Abu Dawud, no. 4607; Tirmidzi, 2676; Ad Darimi; Ahmad; dan lainnya dari Al ‘Irbadh bin Sariyah).

Kemudian, jika selamatan kehamilan tersebut disertai dengan keyakinan akan membawa keselamatan dan kebaikan, dan sebaliknya jika tidak dilakukan akan menyebabkan bencana atau keburukan, maka keyakinan seperti itu merupakan kemusyrikan. Karena sesungguhnya keselamatan dan bencana itu hanya di tangan Allah Subhanahu wa Ta'ala semata. Allah berfirman:

قُلْ أَتَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللهِ مَا لاَ يَمْلِكُ لَكُمْ ضَرًّا وَلاَ نَفْعًا واللهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَليِمُ

Katakanlah: "Mengapa kamu menyembah selain daripada Allah, sesuatu yang tidak dapat memberi mudharat kepadamu dan tidak (pula) memberi manfa'at?". Dan Allah-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS Al Maidah:76).

Demikian juga dengan pembacaan diba’ pada saat pereyaan tersebut, ataupun lainnya, tidak ada dasarnya dalam ajaran Islam. Karena pada di zaman Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat, diba itu tidak ada. Diba’ yang dimaksudkan ialah Maulid Ad Daiba’ii, buku yang berisi kisah kelahiran Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan pujian serta sanjungan kepada Beliau. Banyak pujian tersebut yang ghuluw (berlebihan, melewati batas). Misalnya seperti perkataan:

فَجْرِيُّ الْجَبِيْنِ لَيْلِيُّ الذَّوَآئِبِ * اَلْفِيُّ الْأََنْفِ مِيْمِيُّ الْفَمِ نُوْنِيُّ الْحَاجِبِ *

سَمْعُهُ يَسْمَعُ صَرِيْرَ الْقَلَمِ بَصَرُهُ إِليَ السَّبْعِ الطِّبَاقِ ثَاقِبٌ *

Dahi Beliau (Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ) seperti fajar, rambut depan Beliau seperti malam, hidung Beliau berbentuk (huruf) alif, mulut Beliau berbentuk (huruf) mim, alis Beliau berbentuk (huruf) nun, pendengaran Beliau mendengar suara qolam (pena yang menulis taqdir), pandangan Beliau menembus tujuh lapisan (langit atau bumi). (Lihat Majmu’atul Mawalid, hlm. 9, tanpa nama penerbit. Buku ini banyak dijual di toko buku-toko buku agama).

Kalimat “pendengaran Beliau mendengar suara qolam (pena yang menulis taqdir)”, jika yang dimaksudkan pada saat mi’raj saja, memang benar, sebagaimana telah disebutkan di dalam hadits-hadits tentang mi’raj. Namun jika setiap saat, maka ini merupakan kalimat yang melewati batas. Padahal nampaknya, demikian inilah yang dimaksudkan, dengan dalil kalimat berikutnya, yaitu kalimat pandangan Beliau menembus tujuh lapisan (langit atau bumi)”. Dan kalimat kedua ini juga pujian ghuluw (melewati batas). Karena sesungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengetahui perkara ghaib. Yang mengetahui perkara ghaib hanyalah Allah Azza wa Jalla . Allah berfirman:

قُل لاَّ يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ الْغَيْبَ إِلاَّ اللهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ

Katakanlah: "Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah", dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan. (QS An Naml:65).

‘Aisyah Radhiyallahu 'anha, istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, pernah menerima tuduhan keji pada peristiwa “haditsul ifk”. Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengetahui kebenaran tuduhan tersebut, sampai kemudian turun pemberitaan dari Allah dalam surat An Nuur yang membersihkan ‘Aisyah dari tuduhan keji tersebut. Dan buku Maulid Ad Daiba’ii berisi hadits tentang Nur (cahaya) Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang termasuk hadits palsu.

Dalam peristiwa Bai’atur Ridhwan, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengetahui hakikat berita kematian Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu 'anhu , sehingga terjadilah Bai’atur Ridhwan. Namun ternyata, waktu itu Utsman Radhiyallahu 'anhu masih hidup. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan RasulNya untuk mengumumkan:

قُل لآأَقُولُ لَكُمْ عِندِى خَزَآئِنُ اللهِ وَلآأَعْلَمُ الْغَيْبَ

Katakanlah: "Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib”. (QS Al An’am:50).

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, bagaimana mungkin seseorang boleh mengatakan “pandangan Beliau menembus tujuh lapisan (langit atau bumi)”?

Semoga jawaban ini cukup bagi kita. Kesimpulan yang dapat kita ambil, bahwa selamatan kehamilan dan pembacaan diba’ termasuk perbuatan maksiat, karena termasuk bid’ah.

Ikhtilat Dengan Lawan Jenis

Pembicaraan seputar ikhtilath atau bercampur baur antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa hijab/tabir penghalang sudah pernah kita singgung. Namun karena banyaknya penyimpangan kaum muslimin dalam perkara ini dan adanya sisi-sisi permasalahan yang belum tersentuh maka tak ada salahnya kita bicarakan dan kita ingatkan kembali.

Bukankah Rabbul Izzah telah berfirman:

وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ

Dan tetaplah memberi peringatan karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman. (Adz-Dzariyat: 55)

Dan juga dalam rangka menasihati diri pribadi dan orang lain, karena agama ini adalah nasihat, seperti kata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih:

الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ

Agama itu adalah nasihat.

Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh[1] rahimahullahu menyatakan dalam Fatawa dan Rasa`ilnya (10/35-44) bahwa ikhtilath antara laki-laki dengan perempuan ada tiga keadaan:

Pertama: Ikhtilath para wanita dengan laki-laki dari kalangan mahram mereka, maka ini jelas dibolehkan.

Kedua: Ikhtilath para wanita dengan laki-laki ajnabi (non mahram) untuk tujuan yang rusak, maka hal ini jelas keharamannya.

Ketiga: Ikhtilath para wanita dengan laki-laki ajnabi (non mahram) di tempat pengajaran ilmu, di toko/warung, kantor, rumah sakit, perayaan-perayaan dan semisalnya. Ikhtilath yang seperti ini terkadang disangka tidak akan mengantarkan kepada fitnah di antara lawan jenis, padahal hakikatnya justru sebaliknya. Sehingga bahaya ikhtilath semacam ini perlu diterangkan dengan membawakan dalil-dalil pelarangannya.”

Dalil secara global, kita tahu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan laki-laki dalam keadaan punya kecenderungan yang kuat terhadap wanita. Demikian pula sebaliknya, wanita punya kecenderungan kepada lelaki. Bila terjadi ikhtilath tentunya akan menimbulkan dampak yang negatif dan mengantarkan kepada kejelekan. Karena, jiwa cenderung mengajak kepada kejelekan dan hawa nafsu itu dapat membutakan dan membuat tuli. Sementara setan mengajak kepada perbuatan keji dan mungkar.

Dalil secara rinci, kita tahu bahwa wanita merupakan tempat laki-laki menunaikan hasratnya. Penetap syariat pun menutup pintu-pintu yang mengantarkan keterkaitan dan keterpautan sepasang insan yang berlawanan jenis di luar jalan pernikahan yang syar’i. Hal ini tampak dari dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah yang akan kita bawakan di bawah ini.

1. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَرَاوَدَتْهُ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا عَنْ نَفْسِهِ وَغَلَّقَتِ الْأَبْوَابَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ قَالَ مَعَاذَ اللَّهِ إِنَّهُ رَبِّي أَحْسَنَ مَثْوَايَ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ

Dan wanita yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya kepadanya dan dia menutup pintu-pintu seraya berkata, ‘Marilah ke sini.’ Yusuf berkata, ‘Aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku telah memperlakukan aku dengan baik.’ Sesungguhnya orang-orang zalim tidak akan beruntung.” (Yusuf: 23)

Ketika terjadi ikhtilath antara Nabi Yusuf ‘alaihissalam dengan istri Al-Aziz, pembesar Mesir di kala itu, tampaklah dari si wanita apa yang tadinya disembunyikannya. Ia meminta kepada Yusuf untuk menggaulinya. Akan tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala melindungi Yusuf dengan rahmat-Nya sehingga dia terjaga dari perbuatan keji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَاسْتَجَابَ لَهُ رَبُّهُ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Maka Rabbnya memperkenankan doa Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Yusuf: 34)

Demikian pula bila lelaki lain ikhtilath dengan wanita ajnabiyah. Masing-masingnya tentunya menginginkan apa yang dicondongi oleh hawa nafsunya. Berikutnya, dicurahkanlah segala upaya untuk mencapainya.

2. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan lelaki yang beriman untuk menundukkan pandangan dari melihat wanita yang bukan mahramnya, demikian pula sebaliknya seperti termaktub dalam firman-Nya:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

Katakanlah (ya Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…’. (An-Nur: 30-31)

Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada kaum mukminin dan kaum mukminat untuk menundukkan pandangan mereka. Kita tahu dari kaidah yang ada, perintah terhadap sesuatu menunjukkan wajibnya sesuatu tersebut. Berarti menundukkan pandangan dari melihat yang haram itu hukumnya wajib. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menerangkan bahwa hal itu lebih bersih dan lebih suci bagi mereka. Penetap syariat tidak membolehkan lelaki memandang wanita yang bukan mahramnya terkecuali pandangan yang tidak disengaja. Itu pun, pandangan tanpa sengaja itu, tidak boleh disusul dengan pandangan berikutnya. Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata:

سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ نَظْرِ الْفُجَاءَةِ، فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي

Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang tiba-tiba (tanpa sengaja), maka beliau memerintahkan aku untuk memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5609)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menerangkan, “Makna الْفُجَاءَةِ نَظْرِ adalah pandangan seorang lelaki kepada wanita ajnabiyah tanpa sengaja. Maka tidak ada dosa baginya pada awal pandangan tersebut, dan wajib baginya memalingkan pandangannya pada saat itu. Jika segera dipalingkannya, maka tidak ada dosa baginya. Namun bila ia terus memandangi si wanita, ia berdosa berdasarkan hadits ini. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Jarir untuk memalingkan pandangannya. Juga bersamaan dengan adanya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ

Katakanlah (Ya Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata…’.” (An-Nur: 30) [Al-Minhaj, 14/364]

Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan untuk menundukkan pandangan dari lawan jenis, karena melihat wanita yang haram untuk dilihat, adalah zina. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَة، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُُ، وَالنَّفُسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ

Sesungguhnya Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina[2], dia akan mendapatkannya, tidak bisa terhindarkan. Maka zinanya mata dengan memandang (yang haram), dan zinanya lisan dengan berbicara. Sementara jiwa itu berangan-angan dan berkeinginan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657)

Dalam lafadz lain disebutkan:

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَى، مُدْرِكُ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الْاِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ

Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperoleh hal itu, tidak bisa terhindarkan. Kedua mata itu berzina dan zinanya dengan memandang (yang haram). Kedua telinga itu berzina dan zinanya dengan mendengarkan (yang haram). Lisan itu berzina dan zinanya dengan berbicara (yang diharamkan). Tangan itu berzina dan zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina dan zinanya dengan melangkah (kepada apa yang diharamkan). Sementara hati itu berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Muslim no. 2657)

Memandang wanita yang haram teranggap zina, karena seorang lelaki merasakan kenikmatan tatkala melihat keindahan si wanita. Hal ini akan menumbuhkan sebuah “rasa” di hati si lelaki, sehingga hatinya pun terpaut dan pada akhirnya mendorongnya untuk melakukan perbuatan keji dengan si wanita. Tentunya kita maklumi adanya saling pandang antara lawan jenis bisa terjadi karena adanya ikhtilath antara lawan jenis. Ikhtilath pun dilarang karena akan berujung kepada kejelekan.

3. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ

Dia mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang disembunyikan di dalam dada. (Ghafir: 19)

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ayat ini terkait dengan seorang lelaki yang duduk bersama suatu kaum. Lalu lewatlah seorang wanita. Ia pun mencuri pandang kepada si wanita.” Ibnu Abbas berkata pula, “Lelaki itu mencuri pandang kepada si wanita. Namun bila teman-temannya melihat dirinya, ia menundukkan pandangannya. Bila ia melihat mereka tidak memerhatikannya (lengah), ia pun memandang si wanita dengan sembunyi-sembunyi. Bila teman-temannya melihatnya lagi, ia kembali menundukkan pandangannya. Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui keinginannya dirinya. Ia ingin andai dapat melihat aurat si wanita.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 15/198)

Allah Subhanahu wa Ta’ala mensifatkan mata yang mencuri pandang kepada wanita yang tidak halal untuk dipandang sebagai mata yang khianat. Lalu bagaimana lagi dengan ikhtilath? Bila memandang saja dicap berkhianat sebagai suatu cap yang jelek, apalagi berbaur dan saling bersentuhan dengan wanita ajnabiyah.

4. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Dan tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliah yang dahulu.(Al-Ahzab: 33)

Dalam ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang suci lagi menjaga kehormatan diri untuk tetap tinggal di rumah mereka. Hukum ini berlaku umum untuk semua wanita yang beriman, karena tidak ada dalil yang menunjukkan kekhususan ayat ini hanya untuk para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka diperintah tetap tinggal di dalam rumah, kecuali bila ada kebutuhan darurat untuk keluar rumah. Lalu bagaimana bisa dikatakan bahwa ikhtilath dengan lawan jenis sebagai perkara yang boleh dilakukan, sementara wanita diperintah untuk tidak keluar dari rumahnya?

Adapun dalil dari As-Sunnah yang menunjukkan tidak dibolehkannya ikhtilath, di antaranya:

1. Ummu Humaid radhiyallahu ‘anha istri Abu Humaid As-Sa’idi Al-Anshari radhiyallahu ‘anahu datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh aku senang shalat berjamaah bersamamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّيْنَ الصَّلاَةَ مَعِيْ، وَصَلاَتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِي حُجْرَتِكِ، وَصَلاَتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِي دَارِكِ، وَصَلاَتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِي مَسجدِ قَومِِكِ، وَصَلاَتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِي مَسْجِدِي

Sungguh aku tahu bahwa engkau senang shalat berjamaah bersamaku, akan tetapi shalatmu di kamar khususmu lebih baik daripada shalatmu di kamarmu. Dan shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di rumahmu. Dan shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih utama bagimu daripada shalatmu di masjidku.” (HR. Ahmad 6/371. Al-Haitsami berkata, “Rijal hadits ini rijal shahih kecuali Abdullah bin Suwaid, ia di-tsiqah-kan oleh Ibnu Hibban.” Demikian pula yang dikatakan Al-Hafizh dalam At-Ta’jil. Lihat catatan kaki Musnad Al-Imam Ahmad, 18/424, cet. Darul Hadits, Al-Qahirah)

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu menyatakan, “Hadits seperti ini memberi pengertian bahwa shalat wanita di rumahnya lebih utama. Jika mereka (para wanita) berkata, ‘Aku ingin shalat di masjid agar dapat berjamaah.’ Maka aku katakan, ‘Sesungguhnya shalatmu di rumahmu lebih utama dan lebih baik.’ Hal itu karena seorang wanita akan terjauh dari ikhtilath dengan lelaki yang bukan mahramnya, sehingga akan menjauhkannya dari fitnah.” (Majmu’ah Durus Fatawa, 2/274)

Beliau rahimahullahu juga mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian sementara beliau berada di Madinah. Dan kita tahu shalat di Masjid Nabawi memiliki keutamaan dan nilai lebih. Akan tetapi karena shalat seorang wanita di rumahnya lebih tertutup baginya dan lebih jauh dari fitnah (godaan) maka hal itu lebih utama dan lebih baik.” (Al-Fatawa Al-Makkiyyah, hal. 26-27, sebagaimana dinukil dalam Al-Qaulul Mubin fi Ma’rifati ma Yuhammimul Mushallin, hal. 570)

2. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

Sebaik-baik shaf (jamaah) lelaki adalah shaf yang awal dan sejelek-jelek shaf (jamaah) lelaki adalah yang akhirnya. Sebaik-baik shaf wanita adalah shaf yang terakhir dan sejelek-jelek shaf wanita adalah yang paling awal.” (HR. Muslim no. 440)

Al-Imam Nawawi rahimahullahu berkata, “Adapun shaf-shaf lelaki maka secara umum selama-lamanya yang terbaik adalah shaf awal, dan selama-lamanya yang paling jelek adalah shaf akhir. Beda halnya dengan shaf wanita. Yang dimaukan dalam hadits ini adalah shaf wanita yang shalat bersama kaum lelaki. Adapun bila mereka (kaum wanita) shalat terpisah dari jamaah lelaki, tidak bersama dengan lelaki, maka shaf mereka sama dengan lelaki. Yakni, yang terbaik adalah shaf yang awal sementara yang paling jelek adalah shaf yang paling akhir. Yang dimaksud shaf yang jelek bagi lelaki dan wanita adalah yang paling sedikit pahalanya dan keutamaannya, serta paling jauh dari tuntunan syar’i. Sedangkan maksud shaf yang terbaik adalah sebaliknya. Shaf yang paling akhir bagi wanita yang hadir shalat berjamaah bersama lelaki memiliki keutamaan karena wanita yang berdiri dalam shaf tersebut akan jauh dari bercampur baur dengan lelaki dan melihat mereka. Di samping jauhnya mereka dari berhubungan dengan kaum lelaki dan memikirkan mereka ketika melihat gerakan mereka, mendengar ucapannya, dan semisalnya. Shaf yang awal dianggap jelek bagi wanita karena alasan yang sebaliknya dari yang telah disebutkan.” (Syarh Shahih Muslim, 4/159-160)

Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullahu menyatakan, “Dalam hadits ini ada petunjuk bolehnya wanita berbaris dalam shaf-shaf. Dan zahir hadits ini menunjukkan sama saja baik shalat mereka itu bersama kaum lelaki atau bersama wanita lainnya. Alasan baiknya shaf akhir bagi wanita karena dalam keadaan demikian mereka jauh dari kaum lelaki, jauh dari melihat dan mendengar ucapan mereka. Namun alasan ini tidaklah terwujud kecuali bila mereka shalat bersama lelaki. Adapun bila mereka shalat dengan diimami seorang wanita maka shaf mereka sama dengan shaf lelaki, yang paling utama adalah shaf yang awal.” (Subulus Salam, 2/49)

Apabila penetap syariat menjaga jangan sampai campur baur dan keterpautan antara lelaki dan wanita terjadi pada tempat ibadah, padahal dalam shalat jelas terpisah antara shaf lelaki dengan shaf wanita dan umumnya mereka yang datang memang ingin menghadap kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, jauh dari keinginan untuk berbuat jelek, maka tentunya di tempat lain yang terjadi ikhtilath lebih utama lagi pelarangannya.

3. Zainab radhiyallahu ‘anha istri Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami:

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيْبًا

Apabila salah seorang dari kalian menghadiri shalat berjamaah di masjid maka jangan ia menyentuh (memakai) minyak wangi.” (HR. Muslim no. 996)

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ

Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari mendatangi masjid- masjid Allah. Akan tetapi hendaklah mereka keluar rumah dalam keadaan tidak memakai wangi-wangian.” (HR. Abu Dawud no. 565. Kata Al-Imam Al Albani rahimahullahu, “Hadits ini hasan shahih.”)

Ibnu Daqiqil Id rahimahullahu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita keluar menuju masjid bila mereka memakai wangi-wangian atau dupa-dupaan, karena akan membuat fitnah bagi lelaki dengan aroma semerbak mereka, sehingga menggerakkan hati dan syahwat lelaki. Tentunya pelarangan memakai wangi-wangian bagi wanita selain keluar menuju ke masjid lebih utama lagi (keluar ke pasar, misalnya, pent.).”
Beliau mengatakan pula, “Termasuk dalam makna wangi-wangian adalah menampakkan perhiasan, pakaian yang bagus, suara gelang kaki, dan perhiasan.” (Al-Ikmal, 2/355)

Keluar rumah memakai wangi-wangian saja dilarang bagi wanita, apalagi bercampur baur dengan lelaki ajnabi.

4. Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anahuma menyampaikan hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَا تَرَكْتُ فِتْنَةً بَعْدِيْ هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

Tidaklah aku meninggalkan fitnah (ujian) sepeninggalku yang lebih berbahaya bagi lelaki daripada fitnah wanita.” (HR. Al-Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 6880)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas menyatakan wanita sebagai fitnah (ujian/ cobaan) bagi lelaki. Lalu apa persangkaan kita bila yang menjadi fitnah dan yang terfitnah berkumpul pada satu tempat?

5. Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu mengatakan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْهَا فَنَاظِرٌ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ، فَاتَّقُوا الدُنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ

Sesungguhnya dunia ini manis lagi hijau, dan sungguh Allah menjadikan kalian sebagai khalifah di atasnya, lalu Dia akan melihat bagaimana kalian berbuat. Maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan hati-hatilah terhadap wanita, karena awal fitnah yang menimpa Bani Israil dari wanitanya.” (HR. Muslim no. 6883)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan lelaki untuk berhati-hati dari wanita. Lalu bagaimana perintah beliau ini dapat terealisir bila ikhtilath dianggap boleh? Bila demikian keadaannya maka jelaslah keharaman ikhtilath.

6. Abu Usaid Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita ketika beliau keluar dari masjid dan mendapati para lelaki bercampur baur dengan mereka di jalan:

اسْتَأْخِرْنَ، فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرْيْقَ، عَلَيْكُنَّ بِحَافَاتِ الطَّرِيْقِ.- فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْصُقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى أَنَّ ثَوْبَهَا يَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ

Berjalanlah kalian di belakang (jangan mendahului laki-laki). Karena sungguh tidak ada bagi kalian hak untuk lewat di tengah-tengah jalan, tapi bagi kalian hanyalah (boleh lewat/berjalan di) tepi-tepi jalan.

Maka ada wanita yang berjalan menempel/merapat ke dinding/tembok sampai-sampai pakaiannya melekat dengan tembok karena rapatnya dengan tembok tersebut. (HR. Abu Dawud no. 5272, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 856 dan Al-Misykat no. 4727)

Dalam hadits di atas jelas sekali larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ikhtilath di jalanan karena akan mengantarkan kepada fitnah. Pelarangan ini juga berlaku di tempat lain.

7. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha menceritakan:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِيْنَ يَقْضِي تَسْلِيْمَهُ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِي مَقَامِهِ يَسِيْرًا قَبْلَ أَنْ يَقُوْمَ. قَالَ: نَرَى – وَاللهُ أَعْلَمُ- أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَيْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجاَلِ

Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila telah mengucapkan salam sebagai akhir shalatnya, maka para wanita yang ikut hadir dalam shalat berjamaah bersama beliau segera bangkit meninggalkan masjid pulang kembali ke rumah mereka. Sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap diam sebentar di tempatnya sebelum beliau bangkit.”

Perawi hadits ini berkata, “Kami memandang –wallahu a’lam– Rasulullah berbuat demikian agar para wanita telah pulang semuanya meninggalkan masjid sebelum ada seorang lelakipun yang mendapati/bertemu dengan mereka” (HR. Al-Bukhari no. 870)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghindarkan terjadinya ikhtilath antara lelaki dan wanita sepulangnya mereka dari menunaikan ibadah shalat di masjid. Ini jelas menunjukkan terlarangnya ikhtilath.

8. Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu berkata dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمُسَّ امْرَأَةً لاَ تَـحِلُّ لَهُ

Ditusuk kepala seorang lelaki dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya[3].” (HR. Ar-Ruyani dalam Musnadnya 2/227. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Hadits ini sanadnya jayyid.” Lihat Ash-Shahihah no. 226)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang laki-laki bersentuhan dengan wanita yang bukan mahramnya karena bersentuhan dengan lawan jenis memberi dampak yang jelek. Dan saling sentuh ini bisa terjadi karena adanya ikhtilath, maka pantas sekali bila ikhtilath itu dilarang karena akibat buruk yang ditimbulkannya.

Demikian beberapa dalil yang bisa dibawakan untuk menunjukkan terlarangnya ikhtilath.

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Catatan kaki:

[1] Beliau adalah Abu Abdil Aziz Muhammad bin Ibrahim bin Abdil Lathif bin Abdurrahman bin Hasan bin Al-Imam Muhammad bin Abdil Wahhab, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati mereka semua. Beliau lahir di Riyadh, 17 Muharram 1311 H. Tumbuh dalam bimbingan langsung dari sang ayah dan pamannya Abdullah bin Abdil Lathif, seorang yang sangat alim di zamannya. Hafal Al-Qur’an pada usia 11 tahun dan mengalami kebutaan pada usia 16 tahun, namun tidak mengurangi semangatnya untuk meraup ilmu dari ulama yang hidup di masa itu. Beliau adalah mufti kerajaan Saudi Arabia di zamannya. Dari pengajaran beliau, lahirlah para ulama besar seperti Asy-Syaikh Abdullah bin Humaid, Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Abdullah Al-Qar’awi, dan selain mereka –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati mereka semuanya–. Beliau wafat di bulan Ramadhan tahun 1389 H dengan mewariskan banyak karya dalam bentuk fatwa, rasa’il dan masa’il yang telah dicetak berjilid-jilid tebalnya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati beliau dan menempatkannya di surga-Nya nan luas.

[2] Yakni zina itu tidak hanya apa yang diperbuat oleh kemaluan, bahkan memandang apa yang haram dipandang dan selainnya juga diistilahkan zina. (Fathul Bari, 11/28)

[3] Faedah: Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata setelah membawakan hadits ini, “Dalam hadits ini ada ancaman yang keras bagi lelaki yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Ini juga merupakan dalil haramnya berjabat tangan dengan wanita, karena berjabat tangan jelas tanpa ragu terjadi sentuhan. Kebanyakan kaum muslimin di masa ini telah ditimpa musibah, bahkan di antara mereka sebagiannya adalah ahlul ilmi. Seandainya ahlul ilmi ini mengingkari hal tersebut dengan hati mereka, niscaya sebagian perkaranya jadi mudah. Akan tetapi mereka menghalalkan berjabat tangan tersebut dengan beragam cara/jalan dan penakwilan. Sungguh telah sampai berita kepada kami ada tokoh besar di Al-Azhar terlihat berjabat tangan dengan wanita, maka hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kita mengadukan keasingan ajaran Islam. Bahkan sebagian partai Islam berpendapat bolehnya berjabat tangan dengan wanita….” (Ash-Shahihah, 1/448-449)

(Sumber: Asy Syariah No. 45/IV/1429 H/2008, halaman 81 s.d. 87, Judul: Ikhtilath antara Lawan Jenis, Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah, Katagori: Niswah, URL Sumber: http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=757)

Jangan Percaya Ramalan Bintang

Horoskop atau mudahnya kita sebut ramalan nasib seseorang dengan melihat bintang kelahirannya, termasuk satu kolom atau rubrik yang laris manis di surat kabar, tabloid, ataupun majalah. Bahkan bisa ditanyakan lewat sms ke paranormal tertentu yang memasang iklan di sejumlah media. Yang berbintang pisces, pantasnya berjodoh dengan yang berbintang A. Keberuntungan di tahun ini demikian dan demikian… Dalam waktu-waktu dekat ini ia jangan bepergian keluar kota karena bahaya besar mengancamnya di perjalanan. Untuk yang berbintang sagitarius, tahun ini lagi apes… Tapi di penghujung tahun akan untung besar, maka bagusnya ia usaha begini dan begitu… Cocoknya ia mencari pasangan gemini. Demikian contoh ramalan yang ada!

Anehnya, ramalan dusta seperti ini banyak yang percaya. Bahkan di antara mereka bila melihat surat kabar atau majalah, rubrik dusta ini yang pertama kali mereka baca. Khususnya yang menyangkut bintang kelahiran mereka atau bintang kelahiran kerabat dan sahabat mereka. Ada yang menggantungkan usaha mereka dengan ramalan bintang, untuk mencari jodoh lihat apa bintangnya dan seterusnya.

Meyakini bahwa bintang-bintang memiliki pengaruh terhadap kejadian di alam ini hukumnya haram. Kejadian seperti ini bukan muncul belakangan behkan merupakan keyakinan kuno, keyakinan kaum Namrud, raja yang kafir zalim, yang kepada mereka Nabiullah Ibrahim ‘alaihissalam diutus. Mereka dinamakan kaum Shabi`ah, para penyembah bintang-bintang. Mereka membangun haikal dan rumah-rumah ibadah untuk menyembah bintang-bintang tersebut. Mengakar dalam keyakinan mereka bahwa bintang-bintang mengatur perkara di alam ini. Wallahul musta’an (Allah Subhanahu wa Ta’ala sajalah yang dimintai pertolongan-Nya), keyakinan syirik tersebut telah diwarisi oleh umat yang datang setelah mereka. (I’anatul Mustafid bi Syarhi Kitabit Tauhid, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah, 2/19)

Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan bintang-bintang bukan untuk dijadikan tandingan-Nya sebagai pengatur alam semesta ini, atau sekadar memberi pengaruh terhadap kejadian di muka bumi. Sungguh, bintang-bintang tidak ada hubungannya dengan nasib dan keberuntungan seseorang.

Qatadah ibnu Di’amah As-Sadusi rahimahullahu, seorang imam yang mulia dalam masalah tafsir, hadits, dan ilmu yang lainnya mengatakan, “Allah ‘Azza wa Jalla menciptakan bintang-bintang ini untuk tiga hikmah atau faedah, Pertama: sebagai penghias langit. Kedua: sebagai pelempar setan. Ketiga: sebagai tanda-tanda dijadikan petunjuk. Siapa yang menafsirkan dengan selain tiga faedah tersebut, sungguh ia telah salah dan menyia-nyiakan bagiannya[1]. Ia juga telah membebani dirinya dengan sesuatu yang tidak memiliki ilmu tentangnya.” (Diriwayatkan oleh Al Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam Shahih-nya, Kitab Bad`ul Khalqi, bab Fin Nujum)

Faedah pertama dari penciptaan bintang-bintang ditunjukkan seperti dalam firman Allah ‘Azza wa Jalla:

إِنَّا زَيَّنَّا السَّمَاءَ الدُّنْيَا بِزِينَةٍ الْكَوَاكِبِ

Sesungguhnya Kami menghiasi langit dunia dengan perhiasan bintang-bintang.” (Ash Shaffat: 6)

Faedah kedua sebagai pelempar setan, seperti dalam ayat:

وَلَقَدْ زَيَّنَّا السَّمَاءَ الدُّنْيَا بِمَصَابِيحَ وَجَعَلْنَاهَا رُجُومًا لِلشَّيَاطِينِ ۖ وَأَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابَ السَّعِيرِ

Sungguh Kami telah menghiasi langit dunia dengan pelita-pelita dan Kami jadikan pelita-pelita tersebut sebagai pelempar para setan….(Al-Mulk: 5)

Kenapa setan-setan itu dilempar? Karena mereka berupaya mencuri berita dari para malaikat di langit untuk kemudian disampaikan kepada dukun/tukang ramal, kekasih mereka dari kalangan manusia. Lalu dukun ini mencampurinya dengan seratus kedustaan.

Sebelum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam diutus, para setan ini bebas mencuri berita dari langit. Namun ketika beliau telah diangkat sebagai nabi dan rasul, Allah ‘Azza wa Jalla menjaga langit dengan panah-panah api yang dilepaskan dari bintang-bintang sehingga membakar dan membinasakan setan yang jahat tersebut. Allah ‘Azza wa Jalla menyampaikan kepada kita pengabaran para jin tentang diri mereka dalam ayat-Nya yang mulia:

وَأَنَّا لَمَسْنَا السَّمَاءَ فَوَجَدْنَاهَا مُلِئَتْ حَرَسًا شَدِيدًا وَشُهُبًا وَأَنَّا كُنَّا نَقْعُدُ مِنْهَا مَقَاعِدَ لِلسَّمْعِ ۖ فَمَنْ يَسْتَمِعِ الْآنَ يَجِدْ لَهُ شِهَابًا رَصَدًا وَأَنَّا لَا نَدْرِي أَشَرٌّ أُرِيدَ بِمَنْ فِي الْأَرْضِ أَمْ أَرَادَ بِهِمْ رَبُّهُمْ رَشَدًا

Dan sesungguhnya kami telah mencoba mengetahui rahasia langit, maka kami mendapatinya penuh dengan penjagaan yang kuat dan panah-panah api. Dan sesungguhnya kami dahulu dapat menduduki beberapa tempat di langit itu untuk mendengar-dengarkan berita-beritanya. Tetapi sekarang barangsiapa yang mencoba mendengar-dengarkan seperti itu tentu akan menjumpai panah api yang mengintai untuk membakarnya. Dan sungguh dengan adanya penjagaan tersebut kami tidak mengetahui apakah keburukan yang dikehendaki bagi orang yang di bumi ataukah Rabb mereka menghendaki kebaikan bagi mereka.(Al-Jin: 8-10)

Faedah ketiga, bintang-bintang dijadikan sebagai tanda/petunjuk arah dan semisalnya. Sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

وَأَلْقَىٰ فِي الْأَرْضِ رَوَاسِيَ أَنْ تَمِيدَ بِكُمْ وَأَنْهَارًا وَسُبُلًا لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

Dan Dia menancapkan gunung-gunung di bumi agar bumi itu tidak goncang bersama kalian dan Dia menciptakan sungai-sungai dan jalan-jalan agar kalian mendapatkan petunjuk. Dan Dia ciptakan tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk. (An-Nahl: 15)

Allah ‘Azza wa Jalla menjadikan tanda-tanda di bumi dan di langit bagi musafir sebagai penunjuk arah bagi mereka. Tanda-tanda di bumi seperti jalan-jalan dan gang-gang, demikian pula gunung-gunung. Tanda-tanda di langit berupa bintang, matahari dan bulan. Orang-orang menjadikan bintang-bintang sebagai petunjuk/tanda bagi mereka ketika mereka melakukan perjalanan. Terlebih lagi di tengah lautan yang tidak bergunung dan tidak ada rambu-rambu. Demikian pula perjalanan di malam hari, dengan melihat bintang tertentu mereka jadi mengerti arah sehingga mereka bisa menuju arah yang mereka inginkan. (I’anatul Mustafid bi Syarhi Kitabit Tauhid, 2/21)

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

وَهُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ النُّجُومَ لِتَهْتَدُوا بِهَا فِي ظُلُمَاتِ الْبَرِّ وَالْبَحْرِ ۗ قَدْ فَصَّلْنَا الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Dan Dia-lah yang menjadikan bintang-bintang untuk kalian agar kalian menjadikannya sebagai petunjuk dalam kegelapan di daratan dan di lautan.(Al-An’am: 97)

Maksudnya, dengan bintang-bintang tersebut kalian dapat mengetahui arah tujuan kalian (dalam perjalanan). Bukankah yang dimaksudkan di sini bahwa bintang-bintang itu dijadikan petunjuk dalam ilmu gain, sebagaimana diyakini oleh para ahli nujum. (Fathul Majid, 2/529)

Siapa yang ingin menambah lebih dari tiga perkara ini seperti meyakini bintang-bintang itu menunjukkan kejadian di muka bumi, turunnya hujan, berhembusnya angin, kematian atau kehidupan seseorang, maka semuanya itu mengada-ada dan mengaku-aku tahu ilmu gaib. Padahal tidak ada yang tahu tentang perkara gaib kecuali hanya Allah ‘Azza wa Jalla. Dia Yang Maha Suci berfirman:

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ

Katakanlah (ya Muhammad) tidak ada seorang pun yang ada di langit dan di bumi mengetahui perkara gaib kecuali Allah saja.” (An-Naml: 65)

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alusy Syaikh rahimahullahu berkata mengomentari ucapan Qatadah di atas, “Perhatikanlah kemungkaran yang diingkari oleh Imam ini yang terjadi di masa tabi’in hingga sampai pada puncaknya di masa-masa ini. Bala merata di seluruh penjuru negeri, baik sedikit maupun banyak. Namun jarang didapatkan orang yang mengingkarinya dalam agama. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.” (Fathul Majid, 2/528-529)

Meramal nasib dengan gerakan-gerakan bintang dan bentuknya termasuk dalam apa yang diistilahkan dengan ilmu ta`tsir, yaitu keyakinan bahwa bintang-bintang memberi pengaruh di alam ini. Ilmu ini haram hukumnya. Ilmu ini terbagi tiga macam, sebagiannya lebih haram daripada yang lainnya.

Pertama: meyakini bahwa bintang-bintang itulah yang menjadikan peristiwa-peristiwa di alam ini baik berupa kebaikan ataupun kejelekan, sakit ataupun sehat, paceklik ataupun panen raya, dan selainnya. Sumber kejadian di alam ini adalah gerakan-gerakan dan bentuk-bentuk bintang. Keyakinan kaum Shabi`ah ini merupakan penentangan kepada Sang Pencipta ‘Azza wa Jalla, karena menganggap adanya pencipta selain Dia, dan merupakan kekufuran yang nyata berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.

Kedua: seseorang tidak meyakini bahwa bintang-bintang itu yang menjadikan peristiwa di alam ini. Tapi menurutnya bintang-bintang itu hanya sebab yang memberi pengaruh. Adapun yang menciptakan adalah Allah ‘Azza wa Jalla. Keyakinan ini pun batil, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak pernah menjadikan bintang-bintang itu sebagai sebab, dan bintang tersebut tidak ada hubungannya dengan apa yang berlangsung di alam ini.

Ketiga: menjadikan bintang-bintang sebagai petunjuk atas kejadian yang akan datang. Ini merupakan bentuk pengakuan terhadap ilmu gaib, masuk dalam katagori perdukunan serta sihir. Hukumnya kafir menurut kesepakatan kaum muslimin. (Al-Qaulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin rahimahullah 2/5,6)

Ketiga macam ilmu ta`tsir ini batil, kata Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah. Namun sayangnya, perkara batil ini disebarkan di kolom khusus pada sebagian majalah yang tidak berpegang dengan ajaran Islam. Disebutkan bahwa pada bintang A akan diperoleh ini dan itu bagi siapa yang melangsungkan pernikahan, atau siapa yang berjual beli akan beroleh laba. Sementara bintang B nahas/sial. Semua itu termasuk keyakinan jahiliah. (I’anatul Mustafid bi Syarhi Kitabit Tauhid, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah, 2/25)

Al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Ilmu nujum (perbintangan) yang terlarang adalah ilmu yang diaku-akui oleh ahli nujum bahwa mereka punya pengetahuan tentang alam dan peristiwa-peristiwa yang akan terjadi di masa datang. Seperti, kapan waktu berhembusnya angin dan datangnya hujan, dan kapan terjadi perubahan harga, ataupun yang semakna dengannya berupa perkara-perkara–menurut pengakuan dusta mereka– yang dapat diketahui dari perjalanan bintang-bintang di garis edarnya dan dari berkumpul atau berpisahnya bintang-bintang tersebut. Mereka mengaku-aku bahwa bintang-bintang tersebut punya pengaruh terhadap alam bawah (bumi).” (Ma’alimus Sunan 4/230, sebagaimana dinukil dalam Fathul Majid 2/527)

Demikianlah. Maka jangan percaya dengan bualan si tukang ramal, apapun sebutan untuknya. Jangan pula percaya dengan omong kosong ramalan bintang. Jangan korbankan akidah dan jangan rusak tauhid anda! Wallahu a’lam bish-shawab.

Catatan kaki:
[1] Karena ia telah menyibukkan dirinya dengan perkara yang memudharatkannya dan tidak memberikan manfaat kepadanya. (Fathul Majid, 2/530)

(Sumber: Majalah Asy Syariah No. 42/IV/1429 H/2008, halaman 92 s.d.94. Judul: Jangan Percaya Ramalan Bintang. Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah. katagori: Mutiara Kata)

Jumat, 20 November 2009

SEBELUM WAKTU KITA USAI..

Penulis: Ummul Hasan
Muraja’ah: Ust. Abu Salman

Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap jiwa menyiapkan bekalnya untuk hari esok (Hari Kiamat). Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala hal yang engkau kerjakan.” (Qs. Al-Hasyr: 19)

Jika ada jual-beli yang paling menguntungkan di dunia, maka itu adalah jual-beli antara orang-orang yang beriman dengan Allah. Dalam perdagangan tersebut, Allah memberi manusia sebuah modal yang sangat mahal dan tak ternilai harganya, yang dengannya manusia menjalani kehidupannya di muka bumi. Di antara mereka ada yang cerdas dalam berdagang sehingga akhirnya memperoleh keuntungan yang luar biasa. Akan tetapi, ternyata ada pula di antara mereka yang tak pandai berdagang sehingga sungguh merugilah perdagangannya. Sungguh kenyataan yang menyedihkan.

Allah telah memberi modal yang sama kepada setiap orang berupa waktu 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu, 30 hari dalam sebulan, dan 12 bulan dalam setahun. Jika setiap orang mempunyai modal yang sama, bagaimana caranya agar kita menjadi pedagang yang memperoleh keuntungan luar biasa di akhir perdagangan ini?? Peliharalah waktu dengan baik. Itu kuncinya!!

Apa Makna “Mengelola Waktu”?

Terlebih dahulu mari kita luruskan persepsi kita mengenai pengelolaan waktu.

Saudariku, menurutmu apa persepsi “pandai mengelola waktu”? Apakah orang yang pandai mengelola waktu adalah orang yang waktunya habis untuk menekuni pelajaran-pelajaran kuliah? Ataukah orang yang sibuk bekerja dan mendapat uang yang banyak? Ataukah orang yang sibuk berorganisasi? Ataukah mereka yang lelah dan letih berpeluh berkeringat semata-mata untuk dunia?

Semoga jawabanmu bukan itu. Jika jawabanmu seperti itu, maka mari kita simak penjelasan berikut ini:

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam memgang pundakku, lalu bersabda, ‘Jadikanlah engkau di dunia ini seakan-akan sebagai orang asing atau pengembara.’” Lalu Ibnu `Umar radhiyallahu `anhu berkata, “Jika engkau di waktu sore, maka janganlah engkau menunggu pagi, dan jika engkau di waktu pagi, maka jangnlah menunggu sore, dan pergunakanlah waktu sehatmu sebelum engkau sakit dan waktu hidupmu sebelum kamu mati.” (HR. Bukhari).

Seorang ulama yaitu Ibnu Daqiq Al-`Id menjelaskan hadits tersebut dengan sangat indah,
“Kalimat “pergunakanlah waktu sehatmu sebelum engkau sakit” adalah perintah kepada kita untuk memanfaatkan kesehatan kita dan berusaha dengan penuh kesungguhan selama masa itu, karena khawatir bertemu dengan masa sakit yang dapat merintangi usaha untuk beramal. Begitu pula “waktu hidupmu sebelum engkau mati” mengingatkan agar memanfaatkan masa hidup kita, karena barangsiapa mati, amalnya terputus dan angan-angannya lenyap, serta akan muncul penyesalan yang berat karena kelengahannya meninggalkan kebaikan. Hendaklah ia menyadari bahwa ia akan menghadapi masa yang panjang di alam kubur, sedangkan ia tidak dapat beramal dan tidak mungkin dapat beribadah kepada Allah lagi di alam kubur. Oleh karena itu, hendaklah ia memanfaatkan seluruh masa hidupnya itu untuk berbuat kebajikan.

Ali bin Abi Thalib berkata, ‘Dunia berjalan meninggalkan (manusia) sedangkan akhirat berjalan menjemput (manusia) dan masing-masing mempunyai penggemar, karena itu jadilah engkau penggemar akhirat dan jangan menjadi penggemar dunia. Sesungguhnya masa ini (hidup di dunia adalah masa beramal bukan masa pembalasan, sedangkan esok (hari akhirat) adalah masa pembalasan bukan masa beramal.’

Seseorang hendaknya mempersedikit angan-angannya karena takut ajalnya akan datang dengan tiba-tiba serta selalu ingat bahwa ajalnya telah dekat. Barang siapa yang mengabaikan ajalnya, maka patutlah dia didatangi ajalnya degan tiba-tiba dan diserang ketika ia dalam keadaan terpedaya dan lengah, karena manusia sering terpedaya oleh angan-angannya akan (kesenangan dunia).”

Wahai saudariku, bagaimana tanggapanmu setelah membaca penuturan Ibnu Daqiq Al-`Id di atas. Semoga kini pandanganmu tentang hidup dan waktu telah berubah. Ya, engkau benar, bahwa modal yang dikaruniakan Allah kepada kita berupa waktu haruslah kita manfaatkan sebesar-besarnya untuk mengejar akhirat.

Meskipun demikian, bukan berarti kita sama sekali tidak mengurusi dunia kita. Akan tetapi, kita mengurusinya sebatas kebutuhan dan jangan sampai seumur hidup kita habis untuk mencari uang. Padahal makan dan minum, tempat tinggal, pakaian, dan kebutuhan hidup telah tercukupi. Jangan pula kita habiskan hidup ini untuk mengejar jabatan, kedudukan, karir dan prestasi duniawi, sedangkan persoalan mendasar dalam agama justru kita sepelekan. Sungguh merupakan pengaturan waktu yang buruk ketika seorang muslim menghabiskan hampir seluruh waktunya dalam sehari untuk dunia sedangkan waktu untuk mengurusi akhiratnya hanya dia sisihkan dari sisa-sisa waktu yang terselip.

Lalu, bagaimana seharusnya cara mengelola waktu yang benar?

Pengelolaan waktu pastinya berbeda setiap orang, namun ada cara pengelolaan waktu secara umum yang insya Allah dapat diterapkan setiap orang.

  1. Siapkanlah buku agenda, catatan, atau yang sejenisnya untuk menyusun jadwal harian. Catatlah jadwal kegiatan harian dan evaluasilah. Sudahkah rencana itu dikerjakan? Jika tidak, mengapa tidak dikerjakan? Apakah karena faktor kemalasan atau faktor lain yang tidak bisa kita hindari?
  2. Bagilah waktumu dalam tiga pembagian besar: pagi (jam 03.00-12.00), siang (jam 12.00-18.00), dan malam (jam 18.00-03.00).
  3. Pagi hari (jam 03.00) dapat kita gunakan untuk shalat tahajjud, menghafal Al-Qur’an, bermunajat kepada Allah, dan mengevaluasi diri. Saat waktu shubuh tiba, kita bisa segera shalat kemudian mandi dan mempersiapkan aktifitas di hari itu. Jam 05.30-06.30 bisa digunakan untuk mempelajari ulang ilmu-ilmu agama. Semoga bisa menjadi bekal menjalani hari. Selanjutnya hingga siang, kita bisa menyelesaikan berbagai urusan.
  4. Pagi hingga siang hari biasanya merupakan waktu yang padat aktifitas, maka pandailah dalam mengelola waktu. Saat berjalan kaki, jangan lupa sembari berdzikir. Jika sedang istirahat atau ada waktu luang sekitar 15 menit, bukalah Al-Qur’an, buku hadits yang ringkas, atau buku agama lainnya. Waktu luang yang singkat tersebut juga bisa kita manfaatkan dengan mendengarkan kaset murottal Al-Qur’an atau rekaman ta`lim. Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk dapat memanfaatkan waktu dengan baik.
  5. Pada waktu sore, sempatkanlah untuk menghadiri majelis ta’lim. Bagaimanapun juga jiwa membutuhkan makanan dan jika jiwa tak memperoleh makanan tentu dia akan sakit merana dan bisa mati tanpa kita duga!6. Pada malam hari, setelah menyelesaikan pekerjaan yang perlu diselesaikan, ulangilah kembali pelajaran ta`lim yang tadi sore diperoleh. Sesungguhnya ilmu dicari untuk diamalkan, bukan hanya untuk menambah tumpukan catatan. Jangan lupa mengevaluasi diri (muhasabah) sebelum tidur. Perbanyaklah istighfar dan dzikir kepada Allah.

Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Aamiin.

Marji’:
Syarah Hadits Arba ‘in Imam Nawawi
, oleh Ibnu Daqiq Al-`Id (edisi terjemahan, penerbit: Media Hidayah, 2001)

Senin, 09 November 2009

ISTRI KERJA DILUAR RUMAH...

Pertanyaan:

Ustadz, ana baru nikah kira-kira 6 bulan yang lalu, saat menikah istri ana berhutang atas perintah ibunya untuk mengadakan pesta walimahan yang mewah tanpa sepengetahuan ana. Istri ana minta diizinkan kerja di luar rumah karena harus membayar hutang tersebut. Apakah yang harus ana lakukan? Jazakumullah Khoir Katsiron.

Jawaban:

Memang asalnya wanita itu tugas utamanya di rumah berdasarkan firman Allah, “Tetaplah kamu (wanita) tinggal di rumahmu dan jangan bertabarruj seperti pada zaman jahiliyah pertama”. Dan hikmah dibalik pengguguran kewajiban shalat jama’ah dari kaum wanita adalah agar mereka lebih maksimal di rumah menjalankan tugas-tugas rumah dari mulai melayani suami, mengasuh anak dan merawat rumah.

Namun, kadang wanita terpaksa harus kerja karena tuntutan kondisi. Maka boleh wanita kerja dengan syarat-syarat:

  1. Setelah mendapat izin dari suami bila telah berumah tangga.
  2. Jenis pekerjaan tidak bertentangan dengan kodratnya.
  3. Setelah menyelesaikan urusan dan tugas rumah tangga.
  4. Tidak mengundang fitnah, khalwah dan ikhtilath.
  5. Bekerja di bagian pekerjaan khusus wanita lebih mulia dan bermartabat.
  6. Tidak mengumbar aurat ketika berangkat kerja dan harus tetap mengenakan hijab yang syar’i.

Haji Mabrur, Haji Akbar, Ganti Nama Usai Haji, Asal Hajar Aswad, Titip Salam Untuk Nabi


PDFCetakE-mail
www.almanhaj.or.id
Oleh
Ustadz Abu Ubaidah Al-Atsari

HAJI MABRUR
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘ahu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda : “Umroh ke umroh berikutnya merupakan pelebur dosa antara keduanya, dan tiada
balasan bagi haji mabrur melainkan surga” [HR Bukhari : 1683, Muslim : 1349]

Haji Mabrur memiliki beberapa kriteria.

Pertama : Ikhlas. Seorang hanya mengharap pahala Allah, bukan untuk pamer,
kebanggaan, atau
agar dipanggil “pak haji” atau “bu haji” oleh masyarakat.

“Artinya : Mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan penuh
keikhlasan”
[Al-Bayyinnah : 5]

Kedua : Ittiba’ kepda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia berhaji sesuai dengan tata
cara haji
yang dipraktekkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjauhi pekara-perkara
bid’ah
dalam haji. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Contohlah cara manasik hajiku” [HR Muslim : 1297]


Ketiga : Harta untuk berangkat haji adalah harta yang halal. Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam
bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak menerima kecuali dari yang baik”
[HR Muslim : 1015]

Keempat : Menjauhi segala kemaksiatan, kebid’ahan dan penyimpangan

“Artinya : Barangsiapa menetapkan niatnya untuk haji di bulan itu maka tidak boleh
rafats
(berkata-kata tidak senonoh), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan pada masa
haji..
”[Al-Baqarah : 197]

Kelima : Berakhlak baik antar sesama, tawadhu’ dalam bergaul, dan suka membantu
kebutuhan
saudara lainnya.

Alangkah bagusnya ucapan Ibnul Abdil Barr rahimahullah dalam At-Tamhid (22/39) :
“Adapun haji
mabrur, yaitu haji yang tiada riya dan sum’ah di dalamnya, tiada kefasikan, dan dari
harta yang
halal” [Latho’iful Ma’arif Ibnu Rajab hal. 410-419, Masa’il Yaktsuru Su’al Anha Abdullah
bin Sholih
Al-Fauzan : 12-13]

HAJI AKBAR
Pendapat yang populer dalam madzhab Syafi’i, hari “Haji Akbar” adalah hari Arafah
(9 Dzul-Hijjah).
Namun pendapat yang benar bahwa hari haji akbar adalah pada hari Nahr
(penyembelihan
kurban, yakni 10 Dzul-Hijjah], berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan (inilah) suatu permakluman dari Allah dan rosul-Nya kepada umat manusia
pada hari
haji akbar…” [At-Taubah : 3]

Dalam shahih Bukhari 8/240 dan shahih Muslim : 1347 disebutkan bahwa Abu Bakar
dan Ali
Radhiyallahu ‘anhuma mengumumkan hal itu pada hari nahr, bukan pada hari Arafah.

Dalam sunan Abu Dawud 1945 dengan sanad yang sangat shohih, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi
wa salam bersabda.

“Artinya : Hari haji akbar adalah hari nahr (menyembelih kurban)”

Demikian pula yang dikatakan oleh Abu Hurairah dan sejumlah shahabat
radhiyallahu ‘anhum
[Lihat Zadul Ma’ad Ibnul Qayyim 1/55-56]

GANTI NAMA USAI HAJI
Soal : Apakah hukumnya mengganti nama setelah pulang haji, seperti yang banyak
dilakukan
mayoritas jama’ah haji Indonesia, di mana mereka mengganti nama di Makkah
atau Madinah,
apakah ini termasuk sunnah ataukah tidak?

Jawab : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengganti nama-nama yang
buruk dengan
nama-nama yang bagus. Maka apabila jama’ah haji Indonesia tersebut mengganti
nama mereka
lantaran tersebut, bukan disebabkan usai melakukan ibadah haji atau karena
berziarah ke
Masjid Nabawi, maka hukumnya boleh. Namun apabila jama’ah haji Indonesia
mengganti nama
mereka lantaran alasan pernah di Makkah/Madinah atau usai melakukan ibadah
haji, maka
hal itu termasuk perkara bid’ah, bukan sunnah. [Fatawa Lajnah Daimah 2/514-515]

AIR ZAM-ZAM
Al-Humaidi rahimahullah berkata : Saya pernah berada di sisi Sufyan bin Uyainah
rahimahullah,
lalu beliau menyampaikan kepada kami hadits.

“Artinya : Air zam-zam tergantung keinginan seorang yang meminumnya”

Tiba-tiba ada seorang lelaki bangkit dari majelis, kemudian kembali lagi seraya
mengatakan :
“Wahai Abu Muhammad, bukankah hadits yang engkau ceritakan kepada kami
tadi tentang
zam-zam adalah hadits yang shahih?” Jawab beliau : “Benar”, Lelaki itu lalu berkata :
“Baru saja
aku meminum seember air zam-zam dengan harapan engkau akan menyampaikan
kepadaku
seratus hadits”. Akhirnya Sufyan rahimahullah berkata kepadanya : “Duduklah!”, Lelaki
itupun
duduk, dan Sufyan rahimahullah menyampaikan seratus hadits kepadanya.
[Al-Mujalasah
Abu Bakar Ad-Dinawari 2/343, Juz Ma’a Zam-Zam Ibnu Hajar hal. 271]

Semoga Allah merahmati Imam Sufyan bin Uyainah, alangkah semangatnya dalam
menebarkan
ilmu! Dan semoga Allah merahmati orang yang bertanya tersebut, alangkah
semangatnya
dalam menuntut ilmu dan sindiran lembut untuk mendapatkannya! [Fadhlu Ma’a
Zam-Zam
Sayyid Bakdasy hal. 137]

ASAL HAJAR ASWAD
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam
bersabda : “Hajar aswad (ketika) turun dari surga lebih putih dari pada salju, lalu
dosa-dosa
anak Adam membuatnya hitam” [Shahih HR Tirmidzi : 877, Ibnu Khuzaimah : 1/271,
Ath-Thabrani dalam Mu’jam Kabir 3/155, Ahmad 1/307, 329, 373. Lihat Silsilah
Ash-Shahihah
Al-Albani : 2618]

Kita beriman dengan hadits ini secara tekstual dan pasrah sepenuhnya, sekalipun
orang-orang
ahli filsafat mengingkarinya. [Lihat Ta’wil Mukhtalif Hadits Ibnu Qutaibah hal.542]

Sulaiman bin Khalil rahimahullah (imam dan khatib Masjidil Haram dahulu)
menceritakan bahwa
dirinya melihat tiga bintik berwarna putih jernih pada Hajar Aswad, lalu katanya :
“Saya
perhatikan bintik-bintik tadi, ternyata setiap hari berkurang warnanya” [Al-Aqdu
Tsamin
Al-Fasi Al-Makki 1/68, Asror wa Fadha’il Hajar Aswad Majdi Futhi Sayyid hal. 22]

Sungguh dalam hal itu terdapat pelajaran berharga bagi orang yang berakal,
sebab jika
demikian jadinya bekas dosa pada batu yang keras, maka bagaimana kiranya
pada hati
manusia?! [Fathul Bari Ibnu Hajar 3/463]

JEDDAH TERMASUK MIQOT?
Ada sebagian kalangan yang mencuatkan pendapat bahwa kota Jeddah boleh
dijadikan
sebagai salah satu miqot untuk jama’ah haji yang datang lewat pesawat udara
atau kapal laut.
Namun pendapat ini disanggah secara keras oleh Ha’iah Kibar Ulama dalam
keputusan
rapat mereka no. 5730, tanggal 21/10/1399 sebagai berikut.

Pertama : Fatwa tentang bolehnya menjadikan Jeddah sebagai miqot bagi jama’ah
haji yang
datang dengan pesawat udara dan kapal laut merupakan fatwa yang batil, karena
tidak
bersandar pada Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya serta ijma’ salafush shalih.
Tidak ada
satupun ulama kaum muslimin sebelumnya yang mendahului pendapat ini.

Kedua : Tidak boleh bagi jama’ah haji yang melewati miqot, baik lewat udara
maupun laut
(miqot Indonesia adalah Yalamlam, pent) untuk melampauinya tanpa ihram
sebagaimana
ditegaskan dalam banyak dalil dan dilandaskan oleh para ulama” [Fiqh Nawazil
Al-Jizani
2/317, Tisir Alam Al-Bassam 1/572-573]

NAMA MIQOT MADINAH
Miqot penduduk Madinah atau jama’ah haji yang lewat Madinah adalah
Dzul-Hulaifah [1]
sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits. Adapun penamannya dengan
“Bir Ali”
sebagaimana yang populer di masyarakat maka hendaknya diganti. Sebab
sebagaimana
lafazh yang tertera dalam hadits itu lebih utama, apalagi kalau kita telusuri ternyata
sumber
penamaan Bir Ali (sumur Ali) adalah cerita yang laris manis di kalangan
Rafidhah (Syi’ah)
bahwa Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu pernah bertarung dengan jin di
sumur tersebut,
shingga karena itulah disebut Bir Ali.

Para ulama ahli hadits telah bersepakat menegaskan batilnya cerita tersebut,
seperti
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Minhajus Sunnah 8/161, Ibnu
Katsir
dalam Al-Bidayah wan Nihayah 2/344, Ibnu Hajar dalam Al-Ishobah 1/498, Mula
Ali Al-Qari
dalam Al-Maslak Al-Mutaqossith hal. 79, dan lainnya. [Qashashun La Tatsbutu
Masyhur
Hasan Salman 7/95-119]

DZIKIR KETIKA THAWAF
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Disunnahkan ketika thawaf
untuk
berdzikir dan berdo’a dengan do’a-do’a yang disyariatkan. Kalau mau membaca
Al-Qur’an
dengan lirih maka hal itu boleh. Dan tidak ada do’a tertentu dari Nabi Shallallahu
‘alaihi
wa sallam baik dari perintahnya, ucapannya, maupun pengajarannya, bahkan boleh
berdo’a
dengan umumnya do’a-do’a yang disyari’atkan. Adapun yang disebutkan
kebanyakan
manusia tentng do’a khusus di bawah mizab (talang Ka’bah) dan selainnya [2]
semua itu
tidak ada asalnya” [Majmu Fatawa 26/122]

PROBLEM ORANG YANG BOTAK
Telah dimaklumi, dalam haji ada syarat cukur/memendekkan rambut. Namun
bagaimana
dengan seorang yang botak dan tidak memiliki rambut untuk dicukur? Sebagian
fuqaha
mengatakan. Hendaknya dia tetap melewatkan alat cukur di kepalanya. Namun
pendapat
yang benar ialah hal ini dibenci, syari’at bersih darinya, (perbuatan itu) sia-sia
dan tiada
faedahnya, sebab melewatkan alat cukur hanyalah sekedar sebagai wasilah
(perantara) saja
bukan tujuan utama. Kalau tujuan utamanya gugur, maka wasilah tidak bermakna
lagi.
Persis dengan masalah ini adalah seorang yang lahir sedangkan dzakarnya
sudah terkhitan,
perlukah dikhitan lagi? Ataukah melewatkan pisau padanya? Pendapat yang
benar adalah
tidak perlu. [Lihat Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud Ibnul Qayyim hal. 330]

TITIP SALAM UNTUK NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
Budaya titip atau kirim salam untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada
para jama’ah
haji merupakan budaya yang perlu ditinggalkan dan diingatkan, sebab hal itu tidak
boleh dan
termasuk kategori perkara baru dalam agama. Alhamdulillah, termasuk keluasan
rahmat
Allah kepada kita, Dia menjadikan salam kita untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
sampai
kepada beliau di manapun kita berada, baik di ujung timur maupun barat. Nabi
Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Jangalah kalian jadikan kuburku sebagai perayaan, dan (jangan jadikan)
rumah-rumah
kalian sebagai kuburan, bershalawtlah kepadaku karena sesungguhnya shalawat
kalian
sampai kepadaku di manapun kalian berada”.

Hadits-hadits yang semakna dengannya banyak sekali. [Lihat Al-Mustadrak ‘Ala
Mu’jam
Manahi Lafzhiyyah Sulaiman Al-Khurosi hal. 231-232]

[Disalin dari Majalah Al-Furqon Edisi 05 Tahun VI/Dzul-Hijjah 1427 (Januari 2007).
Penerbit
Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat Maktabah Ma’ahd Al-Furqon, Srowo
Sidayu
Gresik Jatim]
__________
Foote Note
[1]. Nama sebuah desa besar di jalan Madinah dahulu (lihat Mu’jam Buldan 2/111).
Di sana
ada sebuah masjid yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berangkat haji,
beliau
shalat dan ber-ihram di sana. Jaraknya dari Madinah kurang lebih 3 mil, dijangkau
dengan
mobil sekitar seperempat jam [Lihat Al-Haj Al-Mabrur Abu Bakar Al-Jaza’iri hal. 32]
[2]. Seperti do’a/dzikir tertentu untuk setiap putaran thawaf dan sa’i, maka ini juga
tidak ada asalnya. [Lihat At-Tahqiq wal Idhah Abdul Aziz bin Baz hal. 29, Manasik Haji
wal Umrah Ibnu Utsaimin hal.119, Syarh Manasik Haji wal Umrah Sholih Al-fauzan hal.75,
Tashih Du’a Bakar Abu Zaid hal.520]