Minggu, 11 Maret 2012

Pengertian Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


A. Definisi 'Aqidah
'Aqidah (اَلْعَقِيْدَةُ) menurut bahasa Arab (etimologi) berasal dari kata al-'aqdu (الْعَقْدُ) yang berarti ikatan, at-tautsiiqu(التَّوْثِيْقُ) yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-ihkaamu (اْلإِحْكَامُ) yang artinya mengokohkan (menetapkan), dan ar-rabthu biquw-wah (الرَّبْطُ بِقُوَّةٍ) yang berarti mengikat dengan kuat.[1]

Sedangkan menurut istilah (terminologi): 'aqidah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikit pun bagi orang yang meyakininya.

Jadi, 'Aqidah Islamiyyah adalah keimanan yang teguh dan bersifat pasti kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan segala pelaksanaan kewajiban, bertauhid[2] dan taat kepada-Nya, beriman kepada Malaikat-malaikat-Nya, Rasul-rasul-Nya, Kitab-kitab-Nya, hari Akhir, takdir baik dan buruk dan mengimani seluruh apa-apa yang telah shahih tentang Prinsip-prinsip Agama (Ushuluddin), perkara-perkara yang ghaib, beriman kepada apa yang menjadi ijma' (konsensus) dari Salafush Shalih, serta seluruh berita-berita qath'i (pasti), baik secara ilmiah maupun secara amaliyah yang telah ditetapkan menurut Al-Qur-an dan As-Sunnah yang shahih serta ijma' Salafush Shalih. [3]

B. Objek Kajian Ilmu 'Aqidah[4]

'Aqidah jika dilihat dari sudut pandang sebagai ilmu -sesuai konsep Ahlus Sunnah wal Jama'ah- meliputi topik-topik: Tauhid, Iman, Islam, masalah ghaibiyyaat (hal-hal ghaib), kenabian, takdir, berita-berita (tentang hal-hal yang telah lalu dan yang akan datang), dasar-dasar hukum yang qath'i (pasti), seluruh dasar-dasar agama dan keyakinan, termasuk pula sanggahan terhadap ahlul ahwa' wal bida' (pengikut hawa nafsu dan ahli bid'ah), semua aliran dan sekte yang menyempal lagi menyesatkan serta sikap terhadap mereka.

Disiplin ilmu 'aqidah ini mempunyai nama lain yang sepadan dengannya, dan nama-nama tersebut berbeda antara Ahlus Sunnah dengan firqah-firqah (golongan-golongan) lainnya.

• Penamaan 'Aqidah menurut Ahlus Sunnah:
Di antara nama-nama 'aqidah menurut ulama Ahlus Sunnah adalah:

1. Al-Iman
'Aqidah disebut juga dengan al-Iman sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur-an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena 'aqidah membahas rukun iman yang enam dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Sebagaimana penyebutan al-Iman dalam sebuah hadits yang masyhur disebut dengan hadits Jibril Alaihissallam. Dan para ulama Ahlus Sunnah sering menyebut istilah 'aqidah dengan al-Iman dalam kitab-kitab mereka. [5]

2. 'Aqidah (I'tiqaad dan 'Aqaa-id)
Para ulama Ahlus Sunnah sering menyebut ilmu 'aqidah dengan istilah 'Aqidah Salaf: 'Aqidah Ahlul Atsar dan al-I'tiqaad di dalam kitab-kitab mereka.[6]

3. Tauhid
'Aqidah dinamakan dengan Tauhid karena pembahasannya berkisar seputar Tauhid atau pengesaan kepada Allah di dalam Rububiyyah, Uluhiyyah dan Asma' wa Shifat. Jadi, Tauhid merupakan kajian ilmu 'aqidah yang paling mulia dan merupakan tujuan utamanya. Oleh karena itulah ilmu ini disebut dengan ilmu Tauhid secara umum menurut ulama Salaf.[7]

4. As-Sunnah
As-Sunnah artinya jalan. 'Aqidah Salaf disebut As-Sunnah karena para penganutnya mengikuti jalan yang ditempuh oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Sahabat Radhiyallahu anhum di dalam masalah 'aqidah. Dan istilah ini merupakan istilah masyhur (populer) pada tiga generasi pertama.[8]

5. Ushuluddin dan Ushuluddiyanah
Ushul artinya rukun-rukun Iman, rukun-rukun Islam dan masalah-masalah yang qath'i serta hal-hal yang telah menjadi kesepakatan para ulama. [9]

6. Al-Fiqhul Akbar
Ini adalah nama lain Ushuluddin dan kebalikan dari al-Fiqhul Ashghar, yaitu kumpulan hukum-hukum ijtihadi.[10]

7. Asy-Syari'ah
Maksudnya adalah segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya berupa jalan-jalan petunjuk, terutama dan yang paling pokok adalah Ushuluddin (masalah-masalah 'aqidah).[11]

Itulah beberapa nama lain dari ilmu 'Aqidah yang paling terkenal, dan adakalanya kelompok selain Ahlus Sunnah menamakan 'aqidah mereka dengan nama-nama yang dipakai oleh Ahlus Sunnah, seperti sebagian aliran Asyaa'irah (Asy'ariyyah), terutama para ahli hadits dari kalangan mereka.

• Penamaan 'aqidah menurut firqah (sekte) lain:
Ada beberapa istilah lain yang dipakai oleh firqah (sekte) selain Ahlus Sunnah sebagai nama dari ilmu 'aqidah, dan yang paling terkenal di antaranya adalah:

1. Ilmu Kalam
Penamaan ini dikenal di seluruh kalangan aliran teologis mutakallimin (pengagung ilmu kalam), seperti aliran Mu'tazilah, Asyaa'irah [12] dan kelompok yang sejalan dengan mereka. Nama ini tidak boleh dipakai, karena ilmu Kalam itu sendiri merupa-kan suatu hal yang baru lagi diada-adakan dan mempunyai prinsip taqawwul (mengatakan sesuatu) atas Nama Allah dengan tidak dilandasi ilmu.

Dan larangan tidak bolehnya nama tersebut dipakai karena bertentangan dengan metodologi ulama Salaf dalam menetapkan masalah-masalah 'aqidah.

2. Filsafat
Istilah ini dipakai oleh para filosof dan orang yang sejalan dengan mereka. Ini adalah nama yang tidak boleh dipakai dalam 'aqidah, karena dasar filsafat itu adalah khayalan, rasionalitas, fiktif dan pandangan-pandangan khurafat tentang hal-hal yang ghaib.

3. Tashawwuf
Istilah ini dipakai oleh sebagian kaum Shufi, filosof, orientalis serta orang-orang yang sejalan dengan mereka. Ini adalah nama yang tidak boleh dipakai dalam 'aqidah, karena merupakan penamaan yang baru lagi diada-adakan. Di dalamnya terkandung igauan kaum Shufi, klaim-klaim dan pengakuan-pengakuan khurafat mereka yang dijadikan sebagai rujukan dalam 'aqidah.

Penamaan Tashawwuf dan Shufi tidak dikenal pada awal Islam. Penamaan ini terkenal (ada) setelah itu atau masuk ke dalam Islam dari ajaran agama dan keyakinan selain Islam.

Dr. Shabir Tha'imah memberi komentar dalam kitabnya, ash-Shuufiyyah Mu'taqadan wa Maslakan: "Jelas bahwa Tashawwuf dipengaruhi oleh kehidupan para pendeta Nasrani, mereka suka memakai pakaian dari bulu domba dan berdiam di biara-biara, dan ini banyak sekali. Islam memutuskan kebiasaan ini ketika ia membebaskan setiap negeri dengan tauhid. Islam memberikan pengaruh yang baik terhadap kehidupan dan memperbaiki tata cara ibadah yang salah dari orang-orang sebelum Islam." [13]

Syaikh Dr. Ihsan Ilahi Zhahir (wafat th. 1407 H) rahimahullah berkata di dalam bukunya at-Tashawwuful-Mansya' wal Mashaadir: "Apabila kita memperhatikan dengan teliti tentang ajaran Shufi yang pertama dan terakhir (belakangan) serta pendapat-pendapat yang dinukil dan diakui oleh mereka di dalam kitab-kitab Shufi baik yang lama maupun yang baru, maka kita akan melihat dengan jelas perbedaan yang jauh antara Shufi dengan ajaran Al-Qur-an dan As-Sunnah. Begitu juga kita tidak pernah melihat adanya bibit-bibit Shufi di dalam perjalanan hidup Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Sahabat beliau Radhiyallahu anhum, yang mereka adalah (sebaik-baik) pilihan Allah Subhanahu wa Ta'ala dari para hamba-Nya (setelah para Nabi dan Rasul). Sebaliknya, kita bisa melihat bahwa ajaran Tashawwuf diambil dari para pendeta Kristen, Brahmana, Hindu, Yahudi, serta ke-zuhudan Budha, konsep asy-Syu'ubi di Iran yang merupakan Majusi di periode awal kaum Shufi, Ghanusiyah, Yunani, dan pemikiran Neo-Platonisme, yang dilakukan oleh orang-orang Shufi belakangan." [14]

Syaikh 'Abdurrahman al-Wakil rahimahullah berkata di dalam kitabnya, Mashra'ut Tashawwuf: "Sesungguhnya Tashawwuf itu adalah tipuan (makar) paling hina dan tercela. Syaithan telah membuat hamba Allah tertipu dengannya dan memerangi Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sesungguhnya Tashawwuf adalah (sebagai) kedok Majusi agar ia terlihat sebagai seorang yang ahli ibadah, bahkan juga kedok semua musuh agama Islam ini. Bila diteliti lebih men-dalam, akan ditemui bahwa di dalam ajaran Shufi terdapat ajaran Brahmanisme, Budhisme, Zoroasterisme, Platoisme, Yahudi, Nasrani dan Paganisme."[15]

4. Ilaahiyyat (Teologi)
Illahiyat adalah kajian 'aqidah dengan metodologi filsafat. Ini adalah nama yang dipakai oleh mutakallimin, para filosof, para orientalis dan para pengikutnya. Ini juga merupakan penamaan yang salah sehingga nama ini tidak boleh dipakai, karena yang mereka maksud adalah filsafatnya kaum filosof dan penjelasan-penjelasan kaum mutakallimin tentang AllahSubhanahu wa Ta'alal menurut persepsi mereka.

5. Kekuatan di Balik Alam Metafisik
Sebutan ini dipakai oleh para filosof dan para penulis Barat serta orang-orang yang sejalan dengan mereka. Nama ini tidak boleh dipakai, karena hanya berdasar pada pemikiran manusia semata dan bertentangan dengan Al-Qur-an dan As-Sunnah.

Banyak orang yang menamakan apa yang mereka yakini dan prinsip-prinsip atau pemikiran yang mereka anut sebagai keyakinan sekalipun hal itu palsu (bathil) atau tidak mempunyai dasar (dalil) 'aqli maupun naqli. Sesungguhnya 'aqidah yang mempunyai pengertian yang benar yaitu 'aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang bersumber dari Al-Qur-an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih serta Ijma' Salafush Shalih.

C. Definisi Salaf (السَّلَفُ)
Menurut bahasa (etimologi), Salaf ( اَلسَّلَفُ ) artinya yang terdahulu (nenek moyang), yang lebih tua dan lebih utama [16]. Salaf berarti para pendahulu. Jika dikatakan (سَلَفُ الرَّجُلِ) salaf seseorang, maksudnya kedua orang tua yang telah mendahuluinya.[17]

Menurut istilah (terminologi), kata Salaf berarti generasi pertama dan terbaik dari ummat (Islam) ini, yang terdiri dari para Sahabat, Tabi'in, Tabi'ut Tabi'in dan para Imam pembawa petunjuk pada tiga kurun (generasi/masa) pertama yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ.

"Sebaik-baik manusia adalah pada masaku ini (yaitu masa para Sahabat), kemudian yang sesudahnya (masa Tabi'in), kemudian yang sesudahnya (masa Tabi'ut Tabi'in)."[18]

Menurut al-Qalsyani: "Salafush Shalih adalah generasi pertama dari ummat ini yang pemahaman ilmunya sangat dalam, yang mengikuti petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menjaga Sunnahnya. Allah memilih mereka untuk menemani Nabi-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menegakkan agama-Nya..." [19]

Syaikh Mahmud Ahmad Khafaji berkata di dalam kitabnya, al-'Aqiidatul Islamiyyah bainas Salafiyyah wal Mu'tazilah: "Penetapan istilah Salaf tidak cukup dengan hanya dibatasi waktu saja, bahkan harus sesuai dengan Al-Qur-an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih (tentang 'aqidah, manhaj, akhlaq dan suluk-pent.). Barangsiapa yang pendapatnya sesuai dengan Al-Qur-an dan As-Sunnah mengenai 'aqidah, hukum dan suluknya menurut pemahaman Salaf, maka ia disebut Salafi meskipun tempatnya jauh dan berbeda masanya. Sebaliknya, barangsiapa pendapatnya menyalahi Al-Qur-an dan As-Sunnah, maka ia bukan seorang Salafi meskipun ia hidup pada zaman Sahabat, Ta-bi'in dan Tabi'ut Tabi'in.[20]

Penisbatan kata Salaf atau as-Salafiyyuun bukanlah termasuk perkara bid'ah, akan tetapi penisbatan ini adalah penisbatan yang syar'i karena menisbatkan diri kepada generasi pertama dari ummat ini, yaitu para Sahabat, Tabi'in dan Tabi'ut Tabi'in.

Ahlus Sunnah wal Jama'ah dikatakan juga as-Salafiyyuun karena mereka mengikuti manhaj Salafush Shalih dari Sahabat dan Tabi'ut Tabi'in. Kemudian setiap orang yang mengikuti jejak mereka serta berjalan berdasarkan manhaj mereka -di sepanjang masa-, mereka ini disebut Salafi, karena dinisbatkan kepada Salaf. Salaf bukan kelompok atau golongan seperti yang difahami oleh sebagian orang, tetapi merupakan manhaj (sistem hidup dalam ber'aqidah, beribadah, berhukum, berakhlak dan yang lainnya) yang wajib diikuti oleh setiap Muslim. Jadi, pengertian Salaf dinisbatkan kepada orang yang menjaga keselamatan 'aqidah dan manhaj menurut apa yang dilaksanakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Sahabat Radhiyallahu anhum sebelum terjadinya perselisihan dan perpecahan. [21]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah (wafat th. 728 H)[22] berkata: "Bukanlah merupakan aib bagi orang yang menampakkan manhaj Salaf dan menisbatkan dirinya kepada Salaf, bahkan wajib menerima yang demikian itu karena manhaj Salaf tidak lain kecuali kebenaran." [23]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
_______
Footnote
[1]. Lisaanul 'Arab (IX/311: عقد) karya Ibnu Manzhur (wafat th. 711 H) t dan Mu'jamul Wasiith (II/614: عقد).
[2]. Tauhid Rububiyyah, Uluhiyyah, dan Asma' wa Shifat Allah.
[3]. Lihat Buhuuts fii 'Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jamaa'ah (hal. 11-12) oleh Dr. Nashir bin 'Abdul Karim al-'Aql, cet. II/ Daarul 'Ashimah/ th. 1419 H, 'Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jamaa'ah (hal. 13-14) karya Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd dan Mujmal Ushuul Ahlis Sunnah wal Jamaa'ah fil 'Aqiidah oleh Dr. Nashir bin 'Abdul Karim al-'Aql.
[4]. Lihat Buhuuts fii 'Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jamaa'ah (hal. 12-14).
[5]. Seperti Kitaabul Iimaan karya Imam Abu 'Ubaid al-Qasim bin Sallam (wafat th. 224 H), Kitaabul Iimaan karya al-Hafizh Abu Bakar 'Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah (wafat th. 235 H), al-Imaan karya Ibnu Mandah (wafat th. 359 H) dan Kitabul Iman karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (wafat th. 728 H), رحمهم الله .
[6]. Seperti 'Aqiidatus Salaf Ash-haabil Hadiits karya ash-Shabuni (wafat th. 449 H), Syarah Ushuul I'tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaa'ah (hal. 5-6) oleh Imam al-Lalika-i (wafat th. 418 H) dan al-I'tiqaad oleh Imam al-Baihaqi (wafat th. 458 H), رحمهم الله.
[7]. Seperti Kitaabut Tauhiid dalam Shahiihul Bukhari karya Imam al-Bukhari (wafat th. 256 H), Kitaabut Tauhiid wa Itsbaat Shifaatir Rabb karya Ibnu Khuzaimah (wafat th. 311 H), Kitaab I'tiqaadit Tauhiid oleh Abu 'Abdillah Muhammad bin Khafif (wafat th. 371 H), Kitaabut Tauhiid oleh Ibnu Mandah (wafat th. 359 H) dan Kitaabut Tauhiid oleh Muhammad bin 'Abdil Wahhab (wafat th. 1206 H), رحمهم الله.
[8]. Seperti kitab as-Sunnah karya Imam Ahmad bin Hanbal (wafat th. 241 H), as-Sunnah karya 'Abdullah bin Ahmad bin Hanbal (wafat th. 290 H), as-Sunnah karya al-Khallal (wafat th. 311 H) dan Syarhus Sunnah karya Imam al-Barbahari (wafat th. 329 H), رحمهم الله.
[9]. Seperti kitab Ushuuluddin karya al-Baghdadi (wafat th. 429 H), asy-Syarh wal Ibaanah 'an Ushuuliddiyaanah karya Ibnu Baththah al-Ukbari (wafat th. 387 H) dan al-Ibaanah 'an Ushuuliddiyaanah karya Imam Abul Hasan al-Asy'ari (wafat th. 324 H), رحمهم الله.
[10]. Seperti kitab al-Fiqhul Akbar karya Imam Abu Hanifah t (wafat th. 150).
[11]. Seperti kitab asy-Syarii'ah oleh al-Ajurri (wafat th. 360 H) dan al-Ibaanah 'an Syarii'atil Firqah an-Naajiyah karya Ibnu Baththah.
[12]. Seperti Syarhul Maqaashid fii 'Ilmil Kalaam karya at-Taftazani (wafat th. 791 H).
[13]. Ash-Shuufiyyah Mu'taqadan wa Maslakan (hal. 17), dikutip dari Haqiiqatuth Tashawwuf karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin 'Abdillah al-Fauzan (hal. 18-19).
[14]. At-Tashawwuf al-Mansya' wal Mashaadir (hal. 50), cet. I/ Idaarah Turjumanis Sunnah, Lahore-Pakistan, th. 1406 H.
[15]. Mashra'ut Tashawwuf (hal. 10), cet. I/ Riyaasah Idaaratil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa', th. 1414 H.
[16]. Lisaanul 'Arab (VI/331) karya Ibnu Manzhur (wafat th. 711 H) rahimahullah.
[17]. Lihat al-Mufassiruun bainat Ta'wiil wal Itsbaat fii Aayatish Shifaat (I/11) karya Syaikh Muhammad bin 'Abdurrahman al-Maghrawi, Muassasah ar-Risalah, th. 1420 H.
[18]. Muttafaq 'alaih. HR. Al-Bukhari (no. 2652) dan Muslim (no. 2533 (212)), dari Sahabat 'Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu anhu.
[19]. Al-Mufassiruun bainat Ta'wiil wal Itsbaat fii Aayatish Shifaat (I/11).
[20]. Al-Mufassiruun bainat Ta'-wiil wal Itsbaat fii Aayatish Shifaat (I/13-14) dan al-Wajiiz fii 'Aqiidah Salafush Shaalih (hal. 34).
[21]. Mauqif Ahlis Sunnah wal Jamaa'ah min Ahlil Ahwaa' wal Bida' (I/63-64) karya Syaikh Dr. Ibrahim bin 'Amir ar-Ruhaili, Bashaa-iru Dzawi Syaraf bi Syarah Marwiyyati Manhajis Salaf (hal. 21) karya Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali dan Mujmal Ushuul Ahlis Sunnah wal Jamaa'ah fil 'Aqiidah.

[22]. Beliau adalah Ahmad bin 'Abdul Halim bin 'Abdussalam bin 'Abdillah bin Khidhir bin Muhammad bin 'Ali bin 'Abdillah bin Taimiyyah al-Harrani. Beliau lahir pada hari Senin, 14 Rabi'ul Awwal th. 661 H di Harran (daerah dekat Syiria). Beliau seorang ulama yang dalam ilmunya, luas pandangannya. Pembela Islam sejati dan mendapat julukan Syaikhul Islam karena hampir menguasai semua disiplin ilmu. Beliau termasuk Mujaddid abad ke-7 H dan hafal Al-Qur-an sejak masih kecil. Beliau rahimahullah mempunyai murid-murid yang 'alim dan masyhur, antara lain: Syamsuddin bin 'Abdul Hadi (wafat th. 744 H), Syamsuddin adz-Dzahabi (wafat th. 748 H), Syamsuddin Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (wafat th. 751 H), Syamsuddin Ibnu Muflih (wafat th. 763 H) serta 'Imaduddin Ibnu Katsir (wafat th. 774 H), penulis kitab tafsir yang terkenal, Tafsiir Ibnu Katsiir.

'Aqidah Syaikhul Islam adalah 'aqidah Salaf, beliau rahimahullah seorang Mujaddid yang berjuang untuk menegakkan kebenaran, berjuang untuk menegakkan Al-Qur-an dan As-Sunnah menurut pemahaman para Sahabat Radhiyallahu anhum tetapi ahlul bid'ah dengki kepada beliau, sehingga banyak yang menuduh dan memfitnah. Beliau menjelaskan yang haq tetapi ahli bid'ah tidak senang dengan dakwahnya sehingga beliau diadukan kepada penguasa pada waktu itu, akhirnya beliau beberapa kali dipenjara sampai wafat pun di penjara (tahun 728 H). Semoga Allah mengampuni dosa-dosanya, mencurahkan rahmat yang sangat luas dan memasukkan beliau rahimahullah ke dalam Surga-Nya. (Al-Bidayah wan Nihayah XIII/255, XIV/38, 141-145).
[23]. Majmu' Fataawaa Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah (IV/149).

sumber

Rabu, 31 Agustus 2011

Qadha Puasa Ramadan atau Puasa Syawal

Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum. Ustadz, saya mau bertanya. Bagi kaum hawa, puasa wajib di bulan Ramadan sangat sulit untuk dipenuhi dalam satu bulannya. Pertanyaan saya, jika setelah Ramadan, kita ingin melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal, apakah kita wajib membayar puasa Ramadan dahulu, baru (setelah itu) mengerjakan puasa enam hari (puasa Syawal) atau boleh langsung mengerjakan puasa enam hari baru (kemudian) membayar puasa Ramadan?

Selain itu, saya juga pernah mendengar sekilas tentang pembahasan tentang membayar puasa Ramadan dan puasa enam hari dalam satu niat. Apakah memang ada ketentuan seperti itu, Ustadz? Bagaimana niatnya? Mohon dijelaskan, dan jika memang ada dalil, sunah, dan lain-lain, mohon dicantumkan, Ustadz.

Terima kasih. Wassalamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Dyanti


Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah wash-shalatu wassalamu 'ala Rasulillah.

Pertama, terkait dengan puasa wajib Ramadan, puasa sunah ada dua:

  1. Puasa sunah yang memiliki keterkaitan dengan puasa Ramadan. Contoh puasa sunah semacam ini adalah puasa sunah Syawal. Berdasarkan hadis, "Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadan, kemudian dia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa selama setahun." (HR. Muslim, Turmudzi, Ahmad, dan yang lainnya)
  2. Puasa sunah yang tidak ada kaitannya dengan puasa Ramadan. Seperti: puasa Arafah, puasa Asyura', dan lain-lain.

Kedua, untuk puasa sunah yang dikaitkan dengan puasa Ramadan, puasa sunah ini hanya boleh dikerjakan jika puasa Ramadan telah dilakukan dengan sempurna, karena hadis di atas menyatakan, "Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadan, kemudian …," sementara orang yang memiliki utang puasa Ramadan tidak dikatakan telah melaksanakan puasa Ramadan. Karena itu, orang yang memiliki utang puasa Ramadan dan ingin melaksanakan puasa Syawal harus
meng-qadha utang puasa Ramadan-nya terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan puasa Syawal.

Ketiga, untuk puasa sunah yang tidak terkait dengan puasa Ramadan, boleh dikerjakan, selama waktu pelaksanaan qadha puasa Ramadan masih panjang. Akan tetapi, jika masa pelaksanaan qadha hanya cukup untuk melaksanakan qadha puasanya dan tidak memungkinkan lagi untuk melaksanakan puasa sunah lainnya maka pada kesempatan itu dia tidak boleh melaksanakan puasa sunah. Contoh: Ada orang yang memiliki utang enam hari puasa Ramadan, sedangkan bulan Sya'ban hanya tersisa enam hari. Selama enam hari ini, dia hanya boleh melaksanakan qadha Ramadhan dan tidak boleh melaksanakan puasa sunah.

Keempat, makna tekstual (tertulis) hadis di atas menunjukkan bahwa niat puasa Syawal dan niat qadha puasa Ramadan itu tidak digabungkan, karena puasa Syawal baru boleh dilaksanakan setelah puasa Ramadan telah dilakukan secara sempurna. Bagaimana mungkin bisa digabungkan?

Allahu a'lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Sabtu, 27 Agustus 2011

Istri Shalihah, Keutamaan dan Sifat-sifatnya

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah

Apa yang sering diangankan oleh kebanyakan laki-laki tentang wanita yang bakal menjadi pendamping hidupnya? Cantik, kaya, punya kedudukan, karir bagus, dan baik pada suami. Inilah keinginan yang banyak muncul. Sebuah keinginan yang lebih tepat disebut angan-angan, karena jarang ada wanita yang memiliki sifat demikian. Kebanyakan laki-laki lebih memperhatikan penampilan dzahir, sementara unsur akhlak dari wanita tersebut kurang diperhatikan. Padahal akhlak dari pasangan hidupnya itulah yang akan banyak berpengaruh terhadap kebahagiaan rumah tangganya.

Seorang muslim yang shalih, ketika membangun mahligai rumah tangga maka yang menjadi dambaan dan cita-citanya adalah agar kehidupan rumah tangganya kelak berjalan dengan baik, dipenuhi mawaddah wa rahmah, sarat dengan kebahagiaan, adanya saling ta'awun (tolong menolong), saling memahami dan saling mengerti. Dia juga mendamba memiliki istri yang pandai memposisikan diri untuk menjadi naungan ketenangan bagi suami dan tempat beristirahat dari ruwetnya kehidupan di luar. Ia berharap dari rumah tangga itu kelak akan lahir anak turunannya yang shalih yang menjadi qurratu a'yun (penyejuk mata) baginya.

Demikian harapan demi harapan dirajutnya sambil meminta kepada Ar-Rabbul A'la (Allah Yang Maha Tinggi) agar dimudahkan segala urusannya.

Namun tentunya apa yang menjadi dambaan seorang muslim ini tidak akan terwujud dengan baik terkecuali bila wanita yang dipilihnya untuk menemani hidupnya adalah wanita shalihah. Karena hanya wanita shalihah yang dapat menjadi teman hidup yang sebenarnya dalam suka maupun lara, yang akan membantu dan mendorong suaminya untuk taat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Hanya dalam diri wanita shalihah tertanam aqidah, tauhid, akhlak yang mulia dan budi pekerti yang luhur. Dia akan berupaya ta'awun dengan suaminya untuk menjadikan rumah tangganya bangunan yang kuat lagi kokoh guna menyiapkan generasi Islam yang diridhai Ar-Rahman.

Sebaliknya, bila yang dipilih sebagai pendamping hidup adalah wanita yang tidak terdidik dalam agama1 dan tidak berpegang dengan agama, maka dia akan menjadi duri dalam daging dan musuh dalam selimut bagi sang suami. Akibatnya rumah tangga selalu sarat dengan keruwetan, keributan, dan perselisihan. Istri seperti inilah yang sering dikeluhkan oleh para suami, sampai-sampai ada di antara mereka yang berkata: "Aku telah berbuat baik kepadanya dan memenuhi semua haknya namun ia selalu menyakitiku."

Duhai kiranya wanita itu tahu betapa besar hak suaminya, duhai kiranya dia tahu akibat yang akan diperoleh dengan menyakiti dan melukai hati suaminya….! Namun dari mana pengetahuan dan kesadaran itu akan didapatkan bila dia jauh dari pengajaran dan bimbingan agamanya yang haq? Wallahu Al-Musta'an.

Keutamaan wanita shalihah

Abdullah bin Amr radhiallahu 'anhuma meriwayatkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

الدُّنْيَا مَتاَعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

"Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan2 dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah." (HR. Muslim no. 1467)

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Umar ibnul Khaththab radhiallahu 'anhu:

أَلاَ أُخْبِرَكَ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ، اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهَ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهَ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهَ

"Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya3, bila diperintah4 akan mentaatinya5, dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya." (HR. Abu Dawud no. 1417. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata dalam Al-Jami'ush Shahih 3/57: "Hadits ini shahih di atas syarat Muslim.")

Berkata Al-Qadhi 'Iyyadh rahimahullah: "Tatkala Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menerangkan kepada para sahabatnya bahwa tidak berdosa mereka mengumpulkan harta selama mereka menunaikan zakatnya, beliau memandang perlunya memberi kabar gembira kepada mereka dengan menganjurkan mereka kepada apa yang lebih baik dan lebih kekal yaitu istri yang shalihah yang cantik (lahir batinnya) karena ia akan selalu bersamamu menemanimu. Bila engkau pandang menyenangkanmu, ia tunaikan kebutuhanmu bila engkau membutuhkannya. Engkau dapat bermusyawarah dengannya dalam perkara yang dapat membantumu dan ia akan menjaga rahasiamu. Engkau dapat meminta bantuannya dalam keperluan-keperluanmu, ia mentaati perintahmu dan bila engkau meninggalkannya ia akan menjaga hartamu dan memelihara/mengasuh anak-anakmu." ('Aunul Ma'bud, 5/57)

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah pula bersabda:

أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ: اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيُّ. وَأَرْبَعٌ مِنَ الشّقَاءِ: الْجَارُ السّوءُ، وَاَلْمَرْأَةُ السُّوءُ، وَالْمَركَبُ السُّوءُ، وَالْمَسْكَنُ الضَّيِّقُ.

"Empat
perkara termasuk dari kebahagiaan, yaitu wanita (istri) yang shalihah, tempat tinggal yang luas/lapang, tetangga yang shalih, dan tunggangan (kendaraan) yang nyaman. Dan empat perkara yang merupakan kesengsaraan yaitu tetangga yang jelek, istri yang jelek (tidak shalihah), kendaraan yang tidak nyaman, dan tempat tinggal yang sempit." (HR. Ibnu Hibban dalam Al-Mawarid hal. 302, dishahihkan Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami'ush Shahih, 3/57 dan Asy-Syaikh Al Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 282)

Ketika Umar ibnul Khaththab radhiallahu 'anhu bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: "Wahai Rasulullah, harta apakah yang sebaiknya kita miliki?" Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:

لِيَتَّخِذْ أَحَدُكُمْ قَلْبًا شَاكِرًا وَلِسَاناً ذَاكِرًا وَزَوْجَةً مُؤْمِنَةً تُعِيْنُ أَحَدَكُمْ عَلَى أَمْرِ الآخِرَةِ

"Hendaklah salah seorang dari kalian memiliki hati yang bersyukur, lisan yang senantiasa berdzikir dan istri mukminah yang akan menolongmu dalam perkara akhirat." (HR. Ibnu Majah no. 1856, dishahihkan Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shahih Ibnu Majah no. 1505)

Cukuplah kemuliaan dan keutamaan bagi wanita shalihah dengan anjuran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bagi lelaki yang ingin menikah untuk mengutamakannya dari yang selainnya. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ ِلأََرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا. فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

"Wanita itu dinikahi karena empat perkara yaitu karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang punya agama, engkau akan beruntung." (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 1466)

Empat hal tersebut merupakan faktor penyebab dipersuntingnya seorang wanita dan ini merupakan pengabaran berdasarkan kenyataan yang biasa terjadi di tengah manusia, bukan suatu perintah untuk mengumpulkan perkara-perkara tersebut, demikian kata Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah. Namun dzahir hadits ini menunjukkan boleh menikahi wanita karena salah satu dari empat perkara tersebut, akan tetapi memilih wanita karena agamanya lebih utama. (Fathul Bari, 9/164)

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: "(فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ), maknanya: yang sepatutnya bagi seorang yang beragama dan memiliki muruah (adab) untuk menjadikan agama sebagai petunjuk pandangannya dalam segala sesuatu terlebih lagi dalam suatu perkara yang akan tinggal lama bersamanya (istri). Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mendapatkan seorang wanita yang memiliki agama di mana hal ini merupakan puncak keinginannya." (Fathul Bari, 9/164)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: "Dalam hadits ini ada anjuran untuk berteman/bersahabat dengan orang yang memiliki agama dalam segala sesuatu karena ia akan mengambil manfaat dari akhlak mereka (teman yang baik tersebut), berkah mereka, baiknya jalan mereka, dan aman dari mendapatkan kerusakan mereka." (Syarah Shahih Muslim, 10/52)

Sifat-sifat Istri Shalihah

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

"Wanita (istri) shalihah adalah yang taat lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada dikarenakan Allah telah memelihara mereka." (An-Nisa: 34)

Dalam ayat yang mulia di atas disebutkan di antara sifat wanita shalihah adalah taat kepada Allah dan kepada suaminya dalam perkara yang ma'ruf6 lagi memelihara dirinya ketika suaminya tidak berada di sampingnya.

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah berkata: "Tugas seorang istri adalah menunaikan ketaatan kepada Rabbnya dan taat kepada suaminya, karena itulah Allah berfirman: "Wanita shalihah adalah yang taat," yakni taat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, "Lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada." Yakni taat kepada suami mereka bahkan ketika suaminya tidak ada (sedang bepergian, pen.), dia menjaga suaminya dengan menjaga dirinya dan harta suaminya." (Taisir Al-Karimir Rahman, hal.177)

Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menghadapi permasalahan dengan istri-istrinya sampai beliau bersumpah tidak akan mencampuri mereka selama sebulan, Allah Subhanahu wa Ta'ala menyatakan kepada Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam:

عَسَى رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبْدِلَهُ أَزْوَاجًا خَيْرًا مِنْكُنَّ مُسْلِمَاتٍ مُؤْمِنَاتٍ قَانِتَاتٍ تآئِبَاتٍ عَابِدَاتٍ سآئِحَاتٍ ثَيِّبَاتٍ وَأَبْكَارًا

"Jika sampai Nabi menceraikan kalian7, mudah-mudahan Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kalian, muslimat, mukminat, qanitat, taibat, 'abidat, saihat dari kalangan janda ataupun gadis." (At-Tahrim: 5)

Dalam ayat yang mulia di atas disebutkan beberapa sifat istri yang shalihah yaitu:

a. Muslimat: wanita-wanita yang ikhlas (kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala), tunduk kepada perintah Allah ta'ala dan perintah Rasul-Nya.

b. Mukminat: wanita-wanita yang membenarkan perintah dan larangan Allah Subhanahu wa Ta'ala

c. Qanitat: wanita-wanita yang taat

d. Taibat: wanita-wanita yang selalu bertaubat dari dosa-dosa mereka, selalu kembali kepada perintah (perkara yang ditetapkan) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam walaupun harus meninggalkan apa yang disenangi oleh hawa nafsu mereka.

e. 'Abidat: wanita-wanita yang banyak melakukan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala (dengan mentauhidkannya karena semua yang dimaksud dengan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam Al-Qur'an adalah tauhid, kata Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma).

f.
Saihat: wanita-wanita yang berpuasa. (Al-Jami' li Ahkamil Qur'an, 18/126-127, Tafsir Ibnu Katsir, 8/132)

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا، قِيْلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

"Apabila seorang wanita shalat lima waktu, puasa sebulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai." (HR. Ahmad 1/191, dishahihkan Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami' no. 660, 661)

Dari dalil-dalil yang telah disebutkan di atas, dapatlah kita simpulkan bahwa sifat istri yang shalihah adalah sebagai berikut:

  1. Mentauhidkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan mempersembahkan ibadah hanya kepada-Nya tanpa menyekutukan-Nya dengan sesuatupun.
  2. Tunduk kepada perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala, terus menerus dalam ketaatan kepada-Nya dengan banyak melakukan ibadah seperti shalat, puasa, bersedekah, dan selainnya. Membenarkan segala perintah dan larangan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
  3. Menjauhi segala perkara yang dilarang dan menjauhi sifat-sifat yang rendah.
  4. Selalu kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan bertaubat kepada-Nya sehingga lisannya senantiasa dipenuhi istighfar dan dzikir kepada-Nya. Sebaliknya ia jauh dari perkataan yang laghwi, tidak bermanfaat dan membawa dosa seperti dusta, ghibah, namimah, dan lainnya.
  5. Menaati suami dalam perkara kebaikan bukan dalam bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan melaksanakan hak-hak suami sebaik-baiknya.
  6. Menjaga dirinya ketika suami tidak berada di sisinya. Ia menjaga kehormatannya dari tangan yang hendak menyentuh, dari mata yang hendak melihat, atau dari telinga yang hendak mendengar. Demikian juga menjaga anak-anak, rumah, dan harta suaminya.

Sifat istri shalihah lainnya bisa kita rinci berikut ini berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan setelahnya:

1. Penuh kasih sayang, selalu kembali kepada suaminya dan mencari maafnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِنِسَائِكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟ اَلْوَدُوْدُ الْوَلُوْدُ الْعَؤُوْدُ عَلَى زَوْجِهَا، الَّتِى إِذَا غَضِبَ جَاءَتْ حَتَّى تَضَعَ يَدَهَا فِي يَدِ زَوْجِهَا، وَتَقُوْلُ: لاَ أَذُوقُ غَضْمًا حَتَّى تَرْضَى

"Maukah aku beritahukan kepada kalian, istri-istri kalian yang menjadi penghuni surga yaitu istri yang penuh kasih sayang, banyak anak, selalu kembali kepada suaminya. Di mana jika suaminya marah, dia mendatangi suaminya dan meletakkan tangannya pada tangan suaminya seraya berkata: "Aku tak dapat tidur sebelum engkau ridha." (HR. An-Nasai dalam Isyratun Nisa no. 257. Silsilah Al-Ahadits Ash Shahihah, Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah, no. 287)

2. Melayani suaminya (berkhidmat kepada suami) seperti menyiapkan makan minumnya, tempat tidur, pakaian, dan yang semacamnya.

3. Menjaga rahasia-rahasia suami, lebih-lebih yang berkenaan dengan hubungan intim antara dia dan suaminya. Asma' bintu Yazid radhiallahu 'anha menceritakan dia pernah berada di sisi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika itu kaum lelaki dan wanita sedang duduk. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Barangkali ada seorang suami yang menceritakan apa yang diperbuatnya dengan istrinya (saat berhubungan intim), dan barangkali ada seorang istri yang mengabarkan apa yang diperbuatnya bersama suaminya?" Maka mereka semua diam tidak ada yang menjawab. Aku (Asma) pun menjawab: "Demi Allah! Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka (para istri) benar-benar melakukannya, demikian pula mereka (para suami)." Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

فَلاَ تَفْعَلُوا، فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِثْلُ الشَّيْطَانِ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيْقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُوْنَ

"Jangan lagi kalian lakukan, karena yang demikian itu seperti syaithan jantan yang bertemu dengan syaitan betina di jalan, kemudian digaulinya sementara manusia menontonnya." (HR. Ahmad 6/456, Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Adabuz Zafaf (hal. 63) menyatakan ada syawahid (pendukung) yang menjadikan hadits ini shahih atau paling sedikit hasan)

4. Selalu berpenampilan yang bagus dan menarik di hadapan suaminya sehingga bila suaminya memandang akan menyenangkannya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَلاَ أُخْبِرَكَ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ، اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهَ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهَ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهَ

"Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan mentaatinya dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya." (HR. Abu Dawud no. 1417. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata dalam Al-Jami'ush Shahih 3/57: "Hadits ini shahih di atas syarat Muslim.")

5. Ketika suaminya sedang berada di rumah (tidak bepergian/safar), ia tidak menyibukkan dirinya dengan melakukan ibadah sunnah yang dapat menghalangi suaminya untuk istimta' (bernikmat-nikmat) dengannya seperti puasa, terkecuali bila suaminya mengizinkan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

"Tidak halal bagi seorang istri berpuasa (sunnah) sementara suaminya ada (tidak sedang bepergian) kecuali dengan izinnya." (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)

6. Pandai mensyukuri pemberian dan kebaikan suami, tidak melupakan kebaikannya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Diperlihatkan neraka kepadaku, ternyata aku dapati kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita yang kufur." Ada yang bertanya kepada beliau: "Apakah mereka kufur kepada Allah?" Beliau menjawab: "Mereka mengkufuri suami dan mengkufuri (tidak mensyukuri) kebaikannya. Seandainya salah seorang dari kalian berbuat baik kepada seorang di antara mereka (istri) setahun penuh, kemudian dia melihat darimu sesuatu (yang tidak berkenan baginya) niscaya dia berkata: "Aku tidak pernah melihat darimu kebaikan sama sekali." (HR. Al-Bukhari no. 29 dan Muslim no. 907)

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga pernah bersabda:

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى امْرَأَةٍ لاَ تَشْكُرُ لِزَوْجِهَا وَهِيَ لاَ تَسْتَغْنِي عَنْهُ

"Allah tidak akan melihat kepada seorang istri yang tidak bersyukur kepada suaminya padahal dia membutuhkannya." (HR. An-Nasai dalam Isyratun Nisa. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 289)

7. Bersegera memenuhi ajakan suami untuk memenuhi hasratnya, tidak menolaknya tanpa alasan yang syar'i, dan tidak menjauhi tempat tidur suaminya, karena ia tahu dan takut terhadap berita Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا

"Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak (enggan) melainkan yang di langit murka terhadapnya hingga sang suami ridha padanya." (HR. Muslim no.1436)

إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ مُهَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تَرْجِعَ

"Apabila seorang istri bermalam dalam keadaan meninggalkan tempat tidur suaminya, niscaya para malaikat melaknatnya sampai ia kembali (ke suaminya)." (HR. Al-Bukhari no. 5194 dan Muslim no. 1436)

Demikian yang dapat kami sebutkan dari keutamaan dan sifat-sifat istri shalihah, mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta'ala memberi taufik kepada kita agar dapat menjadi wanita yang shalihah, amin.

Footnote:

1 Atau ia belajar agama namun tidak mengamalkannya
2 Tempat untuk bersenang-senang (Syarah Sunan An-Nasai oleh Al-Imam As-Sindi rahimahullah, 6/69)
3 Karena keindahan dan kecantikannya secara dzahir atau karena bagusnya akhlaknya secara batin atau karena dia senantiasa menyibukkan dirinya untuk taat dan bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala (Ta'liq Sunan Ibnu Majah, Muhammad Fuad Abdul Baqi, Kitabun Nikah, bab Afdhalun Nisa, 1/596, 'Aunul Ma'bud, 5/56)
4 Dengan perkara syar'i atau perkara biasa ('Aunul Ma'bud, 5/56)
5 Mengerjakan apa yang diperintahkan dan melayaninya ('Aunul Ma'bud, 5/56)
6 Bukan dalam bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq.
7 Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha Mengetahui bahwasanya Nabi-Nya tidak akan menceraikan istri-istrinya (ummahatul mukminin), akan tetapi Allah Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan kepada ummahatul mukminin tentang kekuasaan-Nya, bila sampai Nabi menceraikan mereka, Dia akan menggantikan untuk beliau istri-istri yang lebih baik daripada mereka dalam rangka menakuti-nakuti mereka. Ini merupakan pengabaran tentang qudrah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan ancaman untuk menakut-nakuti istri-istri Nabi
r, bukan berarti ada orang yang lebih baik daripada shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (Al-Jami' li Ahkamil Qur'an, 18/126) dan bukan berarti istri-istri beliau tidak baik bahkan mereka adalah sebaik-baik wanita. Al-Qurthubi rahimahullah berkata: "Permasalahan ini dibawa kepada pendapat yang mengatakan bahwa penggantian istri dalam ayat ini merupakan janji dari Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk Nabi-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam, seandainya beliau menceraikan mereka di dunia Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menikahkan beliau di akhirat dengan wanita-wanita yang lebih baik daripada mereka." (Al-Jami' li Ahkamil Qur'an, 18/127)

(Sumber: Majalah Asy Syariah, Vol. I/No. 12/1425H/2005, kategori: Mengayuh Biduk, hal. 60-65. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=222)

Jumat, 19 Agustus 2011

Waktu Imsak Beberapa Menit Sebelum Fajar?

Dalam selebaran jadwal waktu shalat yang biasanya banyak dibagikan gratis selama bulan Ramadhan di Indonesia, ditetapkan sebuah waktu khusus yang tidak ada di bulan-bulan lain. Waktu tersebut disebut "waktu imsak". Waktu imsak ini ditetapkan 15 menit sebelum waktu shalat subuh (waktu fajar). Yang dipahami masyarakat, saat waktu imsak tiba, orang-orang yang akan berpuasa di hari itu tidak boleh lagi makan, minum, atau melakukan hal-hal lainnya yang diperbolehkan syariat. Yang dipahami masyarakat, "waktu imsak" menjadi awal mula waktu berpuasa di hari itu.

Benarkah pemahaman semacam ini? Benarkah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan adanya "waktu imsak" 15 menit sebelum waktu fajar tiba?

Saudariku, mari kita pahami bersama penjelasan Syekh Shalih Al-Munajjid berikut ini. Semoga bermanafaat.

Pertanyaan:

Di sebagian negeri terdapat waktu yang terletak sekitar 10 menit sebelum fajar, yang disebut "waktu imsak". Pada waktu imsak tersebut, orang-orang mulai berpuasa dan menahan diri dari makan dan minum. Apakah perbuatan semacam ini benar?

Jawaban:

Alhamdulillah ….

Perbuatan semacam itu tidak benar, karena Allah ta'ala memperbolehkan orang yang berpuasa untuk makan dan minum sampai jelas terbitnya fajar. Allah berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ

"Makan dan minumlah hingga tampak jelas untukmu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (Q.s. Al-Baqarah:187)

Juga telah diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 1919) dan Muslim (no. 1092) dari Ibnu Umar dan Aisyah radhiallahu 'anhum bahwa Bilal berazan pada suatu malam, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

"Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum berazan. Dia tidaklah mengumandangkan azan hingga fajar terbit."

An-Nawawi rahimahullah berkata, "Dalam hadits tersebut terdapat pembolehan makan, minum, berhubungan badan antara suami-istri, dan seluruh hal (yang diperbolehkan syariat, pent.) hingga fajar terbit. (Syarh Shahih Muslim, 7: 202)

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengutarakan, dalam Fathul Bari, 4:199, "Di antara bid'ah yang mungkar adalah amalan yang dikarang-karang pada zaman ini, yaitu seseorang mengumandangkan azan kedua sebelum fajar terbit, (azan tersebut dikumandangkan) pada sekitar sepertiga jam (kurang lebih 20 menit sebelum fajar, pent.) saat Ramadhan. dan diiringi dengan memadamkan lampu sebagai tanda dilarangnya makan dan minum bagi orang yang hendak berpuasa, dengan anggapan orang yang melakukannya sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah.

Syekh Ibnu Utsaimin ditanya tentang sebagian orang yang membatasi waktu imsak sebelum fajar, sekitar seperempat jam sebelumnya. Beliau menjawab, "Ini termasuk bid'ah, tidak ada landasannya dari As-Sunnah. Akan tetapi, yang benar, As-Sunnah berkebalikan dengan itu, karena Allah berfirman dalam kitab-Nya Al-'Aziz,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ

"Makan dan minumlah hingga tampak jelas untukmu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (Q.s. Al-Baqarah:187)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda,

إن بلالاً يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى تسمعوا أذان ابن أم مكتوم ، فإنه لا يؤذن حتى يطلع الفجر

"Bilal berazan pada suatu malam, maka makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum berazan. Dia tidaklah mengumandangkan azan hingga fajar terbit."

Waktu imsak yang ditentukan oleh sebagian orang ini merupakan tambahan yang tidak diwajibkan Allah 'azza wa jalla. Dengan demikian, amalan ini batil dan tergolong tindakan melampau batas dalam agama Allah. Sungguh, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda,

هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ ، هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ ، هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ

"Celakalah orang-orang yang melampaui batas, celakalah orang-orang yang melampaui batas, celakalah orang-orang yang melampaui batas." (H.r. Muslim, no. 2670)

(Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/12602/)

Demikianlah, Saudariku. Waktu imsak yang sebenarnya adalah waktu shalat subuh itu sendiri. Jadi, selama 15 menit sebelum azan subuh, seseorang tetap boleh makan, minum, dan melakukan hal lainnya yang diperbolehkan syariat.

Semangat beribadah dan sikap ekstra "hati-hati" yang tidak pada tempatnya justru akan berseberangan dengan syariat Islam. Agama ini telah sempurna, sehingga kita tidak perlu repot-repot mengarang-ngarang aturan baru di dalamnya. Beramal berdasarkan tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah jalan yang paling mudah dan paling selamat. Semoga Allah berkenan menerangi jalan kita menuju amalan yang dicintai dan diridhai-Nya. Amin ….

***
muslimah.or.id
Penyusun: Athirah Ummu Asiyah

Kamis, 21 Juli 2011

Hukum Tabarruk Kepada Orang Sholih

Oleh: Syaikh Nashir bin Abdirrahman Al Jadi'

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه وسلم، أما بعد:

Tidak diragukan lagi bahwa memang Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi Wasallam itu pada tubuhnya dan benda-benda yang pernah beliau gunakan mengandung keberkahan. Keberkahan ini sama besarnya seperti berkahnya perbuatan Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam. Ini sebagai tanda bahwa Allah memuliakan semua Nabi dan RasulNya, 'alaihis shalatu was salaam. Oleh karena itulah para sahabat Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam ber-tabarruk (mencari keberkahan) dari tubuh Nabi  Shallallahu'alaihi Wasallam serta dari benda-benda yang pernah beliau gunakan semasa hidupnya. Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam pun membolehkan perbuatan tersebut dan tidak mengingkarinya. Maka para sahabat pun melakukannya. Juga generasi salaf setelah mereka, bertabarruk dengan benda-benda yang pernah beliau gunakan. Ini semua menunjukkan bahwa tabarruk yang mereka lakukan sama sekali tidak mengandung sesuatu yang dapat mencacati tauhid uluhiyyah ataupun tauhid rububiyyah. Perbuatan mereka juga tidak termasuk perbuatan ghuluw yang tercela. Andaikan termasuk ghuluw, tentu Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam telah memperingatkan mereka sebagaimana beliau memperingatkan sebagian sahabat yang mengucapkan kata-kata yang mengandung kesyirikan, dan dari kata-kata yang termasuk ghuluw.

Sungguh perhatikanlah, ini merupakan pemuliaan dari Sang Pencipta, Allah Subhanahu Wa Ta'ala, terhadap ciptaan-Nya yang suci, yaitu Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam, pada tubuh beliau dan pada benda-benda yang pernah beliau gunakan. Karena Allah Ta'ala telah meletakkan keberkahan dan kebaikan pada semua hal itu.

Nah, jika Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam telah membolehkan para sahabat bertabarruk kepada beliau sebagaimana diterangkan di atas, yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah boleh bertabarruk dengan cara yang sama diterapkan kepada orang-orang shalih selain Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam ? Atau dengan kata lain meng-qiyaskan orang-orang shalih dengan Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam. Ini lah yang akan kita bahas dalam tulisan ini bi'idznillah.

Apakah Para Sahabat Ber-tabarruk Kepada Selain Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam?

Jika telah diketahui bahwa alasan utama bolehnya bertabarruk adalah perbuatan para sahabat Radhiallahu'ahum kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam lalu beliau menyetujui hal tersebut, bahkan terkadang beliau memerintahkannya, maka yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah para sahabat bertabarruk kepada orang selain Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam? Lalu apakah Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam juga pernah memerintahkan atau mengajarkan bertabarruk kepada orang selain beliau?

Fakta menyatakan bahwa tidak ada satu perkataan pun dari Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam yang memerintahkan ummatnya untuk bertabarruk kepada para sahabatnya ataupun orang-orang yang selain sahabat Nabi. Baik bertabarruk dengan jasad maupun dengan bekas-bekas peninggalan mereka. Tidak pernah sedikit pun Rasulullah mengajarkan hal tersebut. Demikian juga, tidak ada satupun riwayat yang dinukil dari para sahabat bahwa mereka bertabarruk kepada orang  selain Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam, baik ketika masa Rasulullah masih hidup, apalagi ketika beliau sudah wafat. Tidak ada riwayat yang menceritakan bahwa para sahabat bertabarruk kepada sesama sahabat Nabi yang termasuk As Sabiquun Al Awwalun (orang-orang yang pertama kali memeluk Islam) misalnya, atau kepada Khulafa Ar Rasyidin -padahal mereka adalah sahabat Nabi yang paling mulia- , atau bertabarruk kepada sepuluh orang sahabat yang sudah dijamin surga, atau kepada yang lainnya.

Imam Asy Syatibi rahimahullah adalah salah satu dari beberapa ulama yang meneliti permasalahan ini. Setelah beliau memaparkan dalil-dalil shahih tentang ber-tabarruk kepada Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam, dalam kitab beliau Al I'tisham (2/8-9), beliau lalu berkata:

الصحابة رضي الله عنهم بعد موته عليه الصلاة والسلام لم يقع من أحد منهم شيء من ذلك بالنسبة إلى من خلفه، إذ لم يترك النبي صلى الله عيه وسلم بعده في الأمة أفضل من أبي بكر الصديق رضي الله عنه، فهو كان خليفته، ولم يفعل به شيء من ذلك، ولا عمر رضي الله عنه، وهو كان أفضل الأمة بعده، ثم كذلك عثمان، ثم علي، ثم سائر الصحابة الذين لا أحد أفضل منهم في الأمة، ثم لم يثبت لواحد منهم من طريق صحيح معروف أن متبركا تبرك به على أحد تلك الوجوه أو نحوها ـ يقصد التبرك بالشعر والثياب وفضل الوضوء ونحو ذلك ـ، بل اقتصروا فيهم على الاقتداء بالأفعال والأقوال والسير التي اتبعوا فيها النبي صلى الله عيه وسلم ، فهو إذا إجماع منهم على ترك تلك الأشياء

"Para sahabat Radhiallahu'anhum, setelah wafatnya Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam, tidak ada seorang pun diantara mereka yang melakukan perbuatan itu (bertabarruk) kepada orang setelah Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam. Padahal beliau sepeninggal beliau tidak ada manusia yang lebih mulia dari Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu'anhu, karena beliaulah pengganti Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam. Namun para sahabat tidak pernah bertabarruk kepada Abu Bakar. Tidak pernah pula bertabarruk kepada Umar Bin Khattab, padahal Umar bin Khattab adalah manusia yang paling mulia setelah Abu Bakar. Tidak pernah pula bertabarruk kepada Utsman Bin Affan, tidak pernah pula bertabarruk kepada Ali, tidak pernah pula bertabarruk salah seorang dari sahabat Nabi pun. Padahal merekalah orang-orang yang paling mulia dari seluruh ummat.

Dan tidak ketahui adanya satu riwayat pun yang shahih bahwa mereka bertabarruk kepada selain Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam dengan salah satu dari cara yang disebutkan -maksudnya bertabarruk dengan rambut, baju atau sisa air wudhu, atau semacamnya-. Para sahabat Nabi hanya mencukupkan diri mereka dengan meneladani perbuatan, perkataan, jalan hidup yang mereka ambil Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam. Ini semua menunjukkan bahwa para sahabat bersepakat (ijma) untuk meninggalkan perbuatan tersebut"

Apa Yang Menyebabkan Para Sahabat Meninggalkan Perbuatan Tersebut?

Kita telah mengetahui bahwa tidak terdapat kabar yang shahih bahwa para sahabat bertabarruk kepada orang shalih selain Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam, padahal mereka adalah generasi terbaik, sebagaimana dijelaskan oleh Asy Syatibi rahimahullah dan para ulama yang lain[1]. Sebagai generasi terbaik, tentunya mereka bersemangat untuk mendapatkan kebaikan, keberkahan, kesembuhan. Selain itu, orang-orang yang diberkahi Allah masih banyak ketika itu, yaitu para As Sabiquunal Awwaluun, juga sepuluh orang sahabat yang dijamin masuk surga, Radhiallahu'anhum ajma'in. Ada pula para sahabat yang diutus ke luar Madinah untuk beberapa kepentingan, diantara mereka termasuk sahabat-sahabat senior. Namun, para sahabat yang berada di luar Madinah ini pun tidak dijadikan objek tabarruk, sepeninggal Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam.

Jika demikian, lalu apa yang menyebabkan para sahabat bersepakat untuk tidak bertabarruk kepada orang shalih selain Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam padahal mereka melakukannya terhadap Nabi  Shallallahu'alaihi Wasallam?

Wallahu'alam, penyebab utamanya adalah mereka meyakini bahwa hal tersebut adalah kekhususan bagi Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam dan tidak berlaku bagi selain beliau, sebagaimana kekhususan ini juga berlaku kepada para Nabi yang lain.

Allah Tabaaraka Wa Ta'ala memberikan keistimewaan kepada para Nabi dan Rasul, yang tidak diberikan kepada selain mereka. Diantara kekhususan itu adalah keberkahan yang ada di tubuh dan bekas-bekas peninggalan mereka, sebagai bentuk pemuliaan terhadap mereka. Namun tentunya jasad mereka dan sifat-sifat mereka berbeda-beda. Sebagaimana firman Allah Ta'ala:

اللَّهُ أَعْلَمُ حَيْثُ يَجْعَلُ رِسَالَتَهُ{(الأنعام:124)

"Allah lebih mengetahui di mana Dia menempatkan tugas kerasulan" (QS. Al An'am: 124)

Para Nabi dan Rasul adalah manusia-manusia terbaik yang telah dipilih dan diseleksi oleh Allah Ta'ala dari seluruh manusia. Allah Ta'ala berfirman:

وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ{ (القصص:68

"Dan rabbRmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya" (QS. Al Qashash: 68)

Keistimewaan yang diberikan oleh Allah kepada mereka adalah perkara yang masyhur dan tidak ada satu orang pun yang mengingkari. Dalam hal inilah salah satunya, Nabi dan Rasul terbedakan dengan orang shalih yang lain. Walau memang orang-orang shalih memiliki kedudukan dan martabat yang tinggi di sisi Allah, namun mereka tetap tidak bisa mencapai kedudukan para Nabi dan Rasul, serta tidak mungkin mereka mengusahakannya[2]. Dan tidak diragukan lagi bahwa Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi Wasallam adalah Nabi dan Rasul yang paling utama dan paling banyak keberkahannya.

Setelah menjelaskan ijma shahabat untuk meninggalkan tabarruk kepada selain Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam, Imam Asy Syatibi dalam Al I'tishom (2/9) berkata:

أن يعتقدوا فيه الاختصاص، وأن مرتبة النبوة يسع فيها ذلك كله، للقطع بوجود ما التمسوا من البركة والخير، لأنه عليه الصلاة والسلام كان نورا كله… فمن التمس منه نوار وجده على أي جهة التمسه، بخلاف غيره من الأمة ـ وإن حصل له من نور الاقتداء به، والاهتداء بهديه ما شاء الله(3)ـ لا يبلغ مبلغه، على حال توازيه في مرتبته، ولا تقاربه، فصار هذا النوع مختصا به كاختصاصه بنكاح ما زاد على الأربع، وإحلال بضع الواهبة نفسها له، وعدم وجوب القسْم على الزوجات، وشبه ذلك

"Para sahabat meyakini bahwa hal tersebut adalah kekhususan bagi Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam. Mereka juga meyakini bahwa orang yang layak diperlakukan demikian adalah yang mencapai martabat nubuwwah. Karena sudah merupakan sesuatu yang pasti, bahwa pada diri mereka (para Nabi) terdapat keberkahan dan kebaikan. Karena semua bagian dari mereka adalah cahaya. Maka jika ada orang yang mencari cahaya dari diri Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam, ia akan mendapatkannya dari segala sisi. Namun hal ini tidak berlaku bagi orang lain selain para Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam, walaupun pada orang yang telah mendapatkan cahaya berupa hidayah untuk meneladani dan mencontoh beliau[3]. Mereka tidak bisa mencapai derajat Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam yang kedudukannya begitu istimewa, bahkan mendekati derajat beliau pun tidak bisa. Oleh karena itu, perkara bolehnya dijadikan objek tabarruk, adalah kekhususan Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam, sebagaimana beliau memiliki kekhususan untuk menikahi wanita lebih dari empat, bolehnya menggauli wanita yang menghibahkan dirinya kepada beliau, tidak adanya kewajiban membagi rata dalam nafkah dan menggilir istri, dan yang lainnya"

Kemudian beliau menjelaskan hukum bertabarruk kepada selain Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam:

فعلى هذا لمأخذ: لا يصح لمن بعده الاقتداء به في التبرك على أحد تلك الوجوه ونحوها، ومن اقتدى به كان اقتداؤه بدعة، كما كان الاقتداء به في الزيادة على أربع نسوة بدعة

"Dengan demikian bisa kita simpulkan, tidak benar jika seseorang mencontoh tabarruk yang dilakukan para sahabat kepada Nabi lalu diterapkan kepada selain Nabi. Jika ada yang meniru demikian, maka itu perbuatan bid'ah. Sebagaimana bid'ahnya orang yang meniru Nabi dengan menikahi lebih dari empat wanita".

Di tempat yang lain, beliau juga menyampaikan pendapat yang beliau pegang:

وهو اطباقهم ـ أي الصحابة ـ على الترك، إذ لو كان اعتقادهم التشريع(4) لعلم به بعضهم بعده، أو عملوا به ولو في بعض الأحوال، إما وقوفا مع أصل المشروعية، وإما بناء على اعتقاد انتفاء العلة الموجبة للامتناع

"Yaitu mencontoh para sahabat dengan meninggalkan perbuatan tersebut. Karena andaikan para sahabat berkeyakinan bahwa Rasulullah membiarkan para sahabat untuk ber-tabarruk pada dirinya itu dalam rangka tasyri',  maka tentu para sahabat sudah saling mengetahui. Atau, tentu mereka akan melakukannya sesama mereka, walau hanya sesekali saja. Mereka meninggalkannya bisa jadi karena tidak menganggap itu sebagai tasyri', atau bisa jadi karena berkeyakinan bahwa faktor yang membuat perbuatan itu dibolehkan telah hilang"[4]

Al Imam Ibnu Rajab Al Hambali dalam sebuah bantahan, yang intinya melarang ummat untuk berlebihan memuja orang shalih dan menempatkan orang shalih sederajat dengan para Nabi. Beliau berkata:

وكذلك التبرك بالآثار، فإنما كان يفعله الصحابة مع النبي صلى الله عيه وسلم ، ولم يكونوا يفعلونه مع بعضهم… ولا يفعله التابعون مع الصحابة، مع علو قدرهم، فدل على أن هذا لا يفعل إلا مع النبي صلى الله عيه وسلم ، مثل التبرك بوضوئه، وفضلاته، وشعره، وشرب فضل شرابه وطعامه

"Demikian juga bertabarruk dengan bekas-bekas seseorang. Hal ini hanya dilakukan para sahabat Nabi terhadap Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam, namun mereka tidak melakukannya kepada sesama mereka. Perbuatan ini juga tidak dilakukan oleh para tabi'in terhadap para sahabat Nabi. Padahal sahabat Nabi memiliki kedudukan yang tinggi. Semua ini menunjukkan bahwa bertabarruk dengan bekas-bekas seseorang hanya khusus dilakukan terhadap Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam. Yaitu semisal bertabarruk dengan air wudhunya atau sisa airnya, dengan rambutnya, dengan air minum atau sisa makan dan minumnya"[5]

Meng-qiyaskan orang shalih dengan Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam

Setelah penjelasan-penjelasan yang telah lewat, telah jelas bagi kita bahwa pendapat sebagian ulama[6] yang meng-qiyaskan orang shalih dengan Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam, sehingga mereka membolehkan tabarrruk kepada orang shalih selain Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam, itu tidak dibenarkan. Yaitu karena beberapa poin:

ñ  Ijma' sahabat untuk meninggalkan perbuatan bertabarruk dengan jasad dan peninggalan-peninggalan orang selain Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam, menunjukkan bahwa hal tersebut hanya khusus terhadap Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam. Allah Ta'ala telah mengistimewakan para Nabinya dengan memberikan keberkahan pada jasadnya dan bekas-bekas peninggalannya. Hal ini sebagai bentuk pemuliaan terhadap mereka, yang merupakan makhluk suci, 'alaihis shalatu was salaam.

Andai perbuatan tersebut disyariatkan, tentu para sahabat telah berlomba-lomba melaksanakannya bukannya malam bersepakat meninggalkannya. Karena merekalah orang-orang yang paling bersemangat dalam kebaikan.

Dalam sebagian kitab syarah hadits terdapat pendapat yang berbunyi:

لا بأس بالتبرك بآثار الصالحين

"Ber-tabarruk dengan bekas-bekas peninggalan orang shalih hukumnya boleh"

Perkataan tersebut biasanya disebut ketika membahas tentang rambut Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam, atau semisalnya. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh mengomentari perkataan ini:

وهذا غلط ظاهر، لا يوافقهم عليه أهل العلم والحق، وذلك أنه ما ورد  إلا في حق النبي صلى الله عيه وسلم ، فأبوبكر وعمر وذو النورين عثمان وعلي، وبقية العشرة المبشرين بالجنة، وبقية البدريين، وأهل بيعة الرضوان، ما فعل السلف هذا مع واحد منهم، أفيكون هذا منهم نقصا في تعظيم الخلفاء التعظيم اللائق بهم، أو أنهم لا يلتمسون ما ينفعهم. فاقتصارهم على
النبي صلى الله عيه وسلم يدل على أنه من خصائص النبي صلى الله عيه وسلم

"Perkataan ini jelas-jelas merupakan kesalahan yang sama sekali tidak disetujui oleh ahli ilmu dan pengikut kebenaran. Karena bertabarruk yang demikian hanya layak dilakukan terhadap Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam. Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, 10 sahabat yang dijamin surga, peserta perang Badar, para sahabat yang ikut bai'atur ridhwan, tidak ada seorang pun generasi salaf yang melakukannya.

Apakah mereka meremehkan para khulafa ar rasyidin? Apakah mereka kurang semangat dalam mencari hal yang bermanfaat bagi mereka? Sikap mereka, dengan hanya melakukan perbuatan tersebut terhadap Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam, menunjukkan bahwa itu kekhususan Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam"[7]

ñ  Menguatkan poin pertama, para tabi'in pun bersikap sama dengan para sahabat dalam masalah ini. Karena tidak ada satu riwayat pun yang menyebutkan bahwa ada tabi'in yang bertabarruk dengan para sahabat Radhiallahu'anhum, sebagaimana telah dijelaskan. Bahkan para tabi'in pun tidak melakukannya terhadap para tabi'in senior. Padahal para tabi'in senior adalah penghulu mereka dalam ilmu dan amal[8]. Demikian juga para imam setelah mereka.

ñ  Lebih menguatkan lagi, tidak ada satu dalil syar'i pun yang menunjukkan bolehnya bertabarruk pada jasad dan peninggalan-peninggalan orang selain Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam. Semua dalil menunjukkan perbuatan tersebut khusus bagi Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam sebagaimana kekhususan beliau yang lain[9]

ñ  Karena perbuatan tersebut khusus bagi Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam maka sudah tentu tidak dibolehkan mengqiyaskan orang shalih kepada beliau dalam hal ini, apa pun keutamaan orang shalih tersebut. Karena kekhususan Nabi itu hanya berlaku terbatas pada Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam.

Para ulama telah ber-ijma' bahwa jika Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam memiliki suatu kekhususan, maka hukum ini tidak berlaku pada orang lain. Karena kalau berlaku juga pada orang lain, tentu bukan kekhususan namanya[10].

ñ  Tidak dibolehkan mengqiyaskan orang shalih kepada Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam dalam hal ini dalam rangka sadduz dzarii'ah, menutup jalan menuju sebuah keburukan.

Sadduz dzarii'ah adalah salah satu kaidah syar'iat yang agung dalam agama ini. Dan salah satu sebab tidak dibolehkannya qiyas dalam hal ini adalah sadduz dzarii'ah. Karena dikhawatirkan, bertabarruk kepada orang selain Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam, dapat menjerumuskan kepada berlebihan dalam mengagungkan orang shalih. Imam Asy Syatibi menjelaskan asalan ini:

لأن العامة لا تقتصر في ذلك على حد، بل تتجاوز فيه الحدود، وتبالغ بجهلها في التماس البركة، حتى يداخلها للمتبرك به تعظيم يخرج به عن الحد، فربما اعتقد في المتبرك به ما ليس منه

"Karena kebanyakan orang awam tidak bisa menahan diri untuk tidak melebihi batas. Bahkan karena ketidak-pahaaman mereka, mereka cenderung melebihi batas dan berlebihan dalam mencari berkah. Mereka mengagungkan orang yang ditabarruki sampai melebihi batas. Bahkan terkadang mereka berkeyakinan yang tidak layak terhadap orang shalih yang ditabarruki tersebut."[11]

Dan terkadang perbuatan ini menjadi sebab terlalu berlebihannya orang shalih diagungkan hingga sampai mencapai level kesyirikan[12]. Dalam kasus ini bertabarruk terhadap orang shalih selain Nabi menjadi jalan (dzarii'ah) menuju kesyirikan.

Sebagaimana juga yang dipaparkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah ketika membahas masalah ini:

وفي الجملة، فهذه الأشياء فتنة للمعظَّم والمعظَّم، لما يُخشى عليه من الغلو المدخل في البدعة، وربما يترقى إلى نوع من الشرك

"Singkat kata, perbuatan-perbuatan demikian merupakan fitnah (keburukan besar) bagi orang yang melakukan tabarruk dan bagi orang shalih yang ditabarruki. Karena dikhawatirkan terjadi ghuluw yang mengantarkan kepada perbuatan bid'ah atau terkadang sampai ke derajat syirik"[13]

Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah membantah ulama yang membolehkan tabarruk kepada selain Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam dengan berkata:

لو أذن فيه على وجه البركة، من غير اعتقاد ذاتي، فهو سبب يوقع في التعلق على غير الله، والشريعة جاءت بسد أبواب الشرك

"Andai perbuatan ini dibolehkan sekedar meyakini pada diri orang shalih turun keberkahan, tanpa berkeyakinan itu ada pada jasad atau bekas-bekasnya, tetap saja perbuatan ini menjadi sebab terjerumusnya seseorang pada tawakkal kepada selain Allah. Dan syariat Islam datang untuk menutup jalan-jalan kesyirikan"[14]

Perbuatan ini selain merupakan keburukan besar bagi orang yang melakukan tabarruk, juga menimbulkan keburukan besar bagi orang shalih yang ditabarruki, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rajab barusan. Karena jika hal ini terjadi, dan orang shalih tersebut tidak sadar bahwa ia sedang tertimpa sebuah keburukan besar dengan perbuatan itu, ia pun akan merasa bangga pada dirinya. Rasa bangga meliputi dirinya sehingga ia menjadi sombong, riya[15], ia merasa dirinya suci, semua ini adalah penyakit-penyakit hati yang haram[16]. Ditambah lagi keburukan-keburukan yang lainnya, yang timbul dari perbuatan ini.

Syubhat: "Kalau diharamkan karena mencegah kesyirikan, bukankah bisa terjadi juga bila dilakukan terhadap Rasulullah?"

Tidak dibenarkan kalau ada orang yang beralasan bahwa kemungkinan timbulnya ghuluw dan kesyirikan itu pun bisa terjadi jika bertabarruk kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam. Pasalnya, ada dalil-dalil syariat yang mendasari dan adanya dalil yang memerintahkan bertabarruk kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam secara khusus[17]. Dan kita ketahui bersama bahwa para sahabat Nabi yang melakukan demikian adalah orang-orang yang tidak ghuluw dan tidak berkeyakinan syirik. Alasan lain, hal ini tidak sama seperti bila dilakukan terhadap orang shalih selain Nabi  Shallallahu'alaihi Wasallam, sebagaimana telah dijelaskan.

Diantara ulama masa kini, yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah, menyanggah pendapat Ibnu Hajar Al Asqalani yang membolehkan bertabarruk kepada selain Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam dengan alasan qiyas beberapa hadits tentang sahabat Nabi yang bertabarruk kepada Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam. Syaikh Abdul Aziz bin Baaz waffaqahullah berkata:

التبرك بآثار الصالحين غير جائز، وإنما يجوز ذلك بالنبي صلى الله عيه وسلم خاصة، لما جعل الله في جسده وما ماسه من البركة، وأما غيره فلا يقاس عليه لوجهين:
أحدهما: أن الصحابة رضي الله عنهم لم يفعلوا ذلك مع غير النبي صلى الله عيه وسلم ، ولو كان خيرا لسبقونا إليه.
الوجه الثاني: سد ذريعة الشرك، لأن جواز التبرك بآثار الصالحين يفضي إلى الغلو فيهم،  وعبادتهم من دون الله، فوجب المنع من ذلك

"Bertabarruk dengan bekas-bekas peninggalan orang-orang shalih tidaklah dibolehkan. Hal itu hanya dibolehkan khusus terhadap Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam. Karena Allah memang telah menjadikan jasad dan kulit beliau mengandung keberkahan. Adapun orang lain tidak bisa diqiyaskan kepada beliau, karena dua alasan:

1.      Para sahabat tidak pernah melakukan hal tersebut terhadap orang lain selain Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam. Andai perbuatan itu baik, tentu para sahabat Nabi lah yang sudah terlebih dahulu melakukannya

2.      Menutup jalan menuju kesyirikan. Karena bertabarruk kepada bekas-bekas peninggalan orang shalih selan Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam mengantarkan kepada ghuluw dan ibadah kepada selain Allah. Sehingga wajib untuk dicegah."[18]

Nah, jelaslah sudah bagi kita semua bahwa tidak boleh meng-qiyas orang shalih terhadap Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam dalam hal ini. Sehingga tidak boleh bertabarruk kepada jasad atau bekas-bekas peninggalan orang shalih selain Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam, lebih lagi jika kepada selain mereka (kepada ahli bid'ah, ahli maksiat, pohon, batu, cincin, dll. -pent). Karena mengagungkan sesuatu atau mencari berkah pada sesuatu itu membutuhkan dalil syar'i.

Wallahu Ta'ala 'alam.

[Diterjemahkan dari risalah yang berjudul Al Baraahin 'Ala 'Adami Jawaazit Tabarruk Bis Shaalihin, karya Syaikh Nashir bin Abdirrahman Al Jadi' hadizhahullah]

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel www.muslim.or.id


 

[1] Diantaranya adalah Imam Ibnu Rajab Al Hambali dalam kitab beliau yang berjudul:

الحكم الجديرة بالإذاعة من قول النبي صلى الله عليه وسلم : بُعثت بين يدي الساعة

di halaman 55

[2] Sebagian orang sufi berkeyakinan lain, mereka menganggap bahwa sebagian wali itu lebih utama daripada para Nabi. Simak pembahasannya di kitab Syarh Al Aqidah Ath Thahawiyyah tulisan Ali bin Abdil 'Izz (493-495)

[3] Yang dimaksud Asy Syatibi adalah keberkahan yang sifatnya konotatif, yang didapatkan oleh orang-orang yang shalih karena telah mengikuti sunnah Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam

[4] Al I'tisham, 2/10

[5] Al Hukmul Jadiirah, 1/55

[6] Diantaranya adalah Imam An Nawawi (Syarh Shahih Muslim, 7/3, 14/44) dan Ibnu Hajar Al Asqalani (Fath Al Baari, 3/129,3/130,3/144,5/341), rahimahumallah.

[7] Majmu' Fatawa Wa Rasail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 1/103-104. Lihat juga Fathul Majid Syarh Kitab At Tauhid, 106.

[8] Fathul Majid (106), Ad Diin Al Khaalish (2/250) karya Syaikh Shiddiq Hasan Khan

[9] Haadzihi Mafaahimuna (209) karya Syaikh Shalih bin Abdil Aziz Alu Syaikh, dengan sedikit perubahan.

[10] Af'alur Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam Wa Dilaalatuha 'alal Ahkaam At Tasyri' (227) karya Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqaar,  dengan sedikit perubahan

[11] Al I'tisham (2/9)

[12] Murid-murid Al Hallaj menceritakan bahwa mereka ghuluw dalam bertabarruk kepada Al Hallaj. Sampai-sampai ada yang mengusap-usap air kencingnya dan membakar tahi-nya (seperti membakar dupa). Bahkan ada yang mengklaim bahwa Al Hallaj titisan Allah. Lihat kitab Al I'tisham (2/10).

[13] Al Hukmul Jadiirah (1/55)

[14] Majmu Fatawa War Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim (1/104) dengan sedikit perubahan, lihat juja Fathul Majid (106), Asy Syirku Wa Mazhaahiruhu (93) karya Syaikh Mubaarak bin Muhammad Al Maili, Ad Diin Al Khaalish (2/250)

[15] Taisiir Al 'Aziiz Al Hamid Syarh Kitab At Tauhid (154), karya Syaikh Sulaiman bin Abdullah bin Muhammad bin Abdil Wahhab

[16] Haadzihi Mafaahimuna (210)

[17] Al Kawaasyif Al Jaliyyah 'an Ma'aani Al Washithiyyah (746) karya Syaikh Abdul Aziz bin Muhamad As Salman, dengan sedikit perubahan

[18] Fathul Baari (3/130), (1/144) yang dita'liq oleh Syaikh Ibnu Baaz